in

Maling Ditangkap Pemilik saat Bawa Kabur Sepmor Curian

Jumat, 14 Juni 2019 10:51 WIB

SUKA MAKMUE – Petualangan Her (29), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di tahanan Mapolres Nagan Raya. Ia ditangkap di kawasan Cembreng, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, saat berusaha membawa kabur sepeda motor (sepmor) Yamaha V-ixion BL 4035 VF hasil curian ke Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya). Uniknya, Her ditangkap oleh Edi Saputra, warga Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, yang tak lain adalah pemilik V-ixion tersebut.

Setelah itu, Edi dibantu warga lainnya menyerahkan tersangka ke Polsek Beutong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Her yang tercatat sebagai Warga Desa Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat. 

Informasi itu disampaikan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto SIK, melalui Kapolsek Beutong, Ipda Irfan Ismail, didampingi Kasubbag Humas Polres Nagan, Ipda Sapta Nofison, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (13/6).

Menurut pengakuannya, sebut Kapolres, tersangka mencuri sepmor tersebut di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, saat pemiliknya (Edi Saputra-red) sedang berada di kebun. Tersangka juga mengaku kepepet lantaran tak punya uang, sehingga nekat mencuri sepmor yang saat itu diparkir di gubuk dalam kebun Edi.

Selain Yamaha X-ivion milik Edi, tambah Ipda Irfan, tersangka Her juga mengaku mencuri satu sepmor di Desa Kabu, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan raya. Terkait hal tersebut, kata Kapolsek, pihaknya juga masih mengusut kemana sepmor tersebut dijual oleh tersangka. “Tersangka Her kita jerat melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” demikian Ipda Irfan Ismail.(c45)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jokowi Ajak Semua Pihak Evaluasi Kinerja Pemerintah

Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) Online