in

Mantan Hakim Ad Hoc Sorot Penetapan Hakim Agung di Komisi DPR RI

Mardefni SH MH

PADEK.CO—Tujuh nama calon Hakim Agung telah ditetapkan oleh Komisi III DPR RI. Namun nama-nama itu kembali mendapatkan kritikan dari masyarakat Indonesia. Kritikan itu menyoroti rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.

“Dalam pandangan saya, dari 11 nama-nama calon yang disampaikan ke Komisi III DPR, terlihat sekali bagaimana tiap calon yang dites tersebut masing-masingnya, lain cara ngetesnya. Jadi masih terlihat adanya kepentingan-kepentingan politik yang bermain,” ungkap Mardefni SH MH mantan hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi, kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023) di Padang.

Mardefni juga menyayangkan adanya calon yang dipermalukan di hadapan banyak orang, yakni saat calon tersebut langsung disuruh keluar karena tidak terpenuhi syarat administrasi.

Lho, yang namanya syarat administrasi kan diproses dari awal, jika ada calon yang tidak memenuhi syarat administrasi, berupa syarat surat pernyataan tidak menjadi anggota salah satu partai politik, kenapa prosesnya sampai di Komisi III, ini kan namanya memberi malu calon dan parpol yang bersangkutan,” tegas mantan Wartawan JPNN grup itu.

Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, namanya fit and proper test yang diuji adalah pikiran dan pengetahuan seseorang tentang hukum, bukan menguji soal administrasi.

Contoh lainnya adalah sewaktu adanya calon yang mewakili perempuan, yakni Ainal Mardiah, Ketika Ainal Mardiah dites sangat kentara jika beliau akan diloloskan dan mungkin karena mewakili perempuan.

Dalam tes calon Hakim, apalagi Hakim Agung seharusnya tidak boleh pilih kasih antara calon yang laki-laki dan calon perempuan.

“Ini bukan masalah ngetes calon anggota Parpol, ini ngetes calon hakim pada Mahkamah Agung RI, yakni hakim yang nantinya menjadi garda terakhir buat masyarakat mendapatkan keadilan di Republik Indonesia ini,” tegasnya.

Ke depan, kata Mardefni, untuk menjaring calon Hakim Agung ini hendaknya dilakukan sama dengan calon-calon lainnya. “Mereka harus menjawab pertanyaan langsung, karena dengan menjawab pertanyaan langsung akan beda hasilnya dengan menjawab pertanyaan yang dijawab sekaligus,” ujar Mardefni.

Seperti diketahui, uji kepatutan dan kelayakan telah dilakukan selama tiga hari. Fit and proper test berlangsung pada Senin (20-22/11) dengan 11 calon hakim agung dan hakim ad hoc. Berikut nama-nama calon hakim agung pada Mahkamah Agung yang mengikuti fit and proper test; Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Ainal Mardhiah, Noor Edi Yono, Sigid Triyono, Sutarjo, Yanto (pidana), dan Agus Subroto (perdata). (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Tekankan Pentingnya Pembangunan Kualitas SDM Indonesia

Tundukkan PS Pasbar, Persikopa Pariaman Bertemu PSP Padang di Final Piala Soeratin U-17