PADANG, METRO–Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Irman Gusman, memilih maju kembali bertarung untuk kursi DPD RI pada Pemilu Serentak 2024. Irman Gusman mengatakan, dirinya maju sebagai Bakal Calon DPD RI, karena didukung oleh masyarakat. “Saya maju karena dukungan masyarakat. Saya akan kembali melalui jalur independen, DPD RI tahun 2024,” terang Irman Gusman, saat silahturahmi dengan Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (28/1) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sumbar.
Irman Gusman menegaskan, kalau dirinya masih dipercaya nanti, akan berikan kontribusi yang terbaik untuk kepentingan Sumbar dan nasional. Irman Gusman menilai, Sumbar ke depan harus membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Karena Sumbar sangat tergantung dana pemerintah pusat.
“Bagaimana di pusat nanti, wakil-wakil dari daerah mampu mendorong semua potensi yang ada di pusat dibawa ke daerah. Yang paling penting kehadiran wakil rakyat di pusat dengan pemerintah daerah dan masyarakat mampu sinergi. Sehingga Sumbar lebih maju ke depan,” harapnya.
Disinggung terkait kasus korupsi yang pernah penjerat dirinya, Irman Gusman menegaskan, apapun yang terjadi di masa lalu, sudah terbuka kepada masyarakat. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Apa yang terjadi sama saya sudah terbuka kembali, PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget. Orang Minang itu alun takilek lah takalam. Sudah bisa dibaca,” terangnya.
Meski demikian, Irman Gusman menilai, apapun yang terjadi terhadap dirinya merupakan suatu proses dan telah dilaluinya dengan baik. “Ini proses yang saya lalui dan bisa saya lalui dengan baik. Tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman telah bebas dari Lapas Sukamiskin, 27 September 2019 lalu. PK dikabulkan oleh MA dengan mengurangi hukuman Irman Gusman dari vonis 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor. Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Putusan MA itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat. Irman Gusman dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi, terkait pengaturan pemberian kuota gula impor.(fan)