in

Mantan Sekjen Kemendagri Dicecar Relasinya dengan Irman

Untuk mengungkap kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek e-KTP, penyidik KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Diah Anggraeni.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) 2011-2012 di Kemendagri.

“Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Diah mengenai relasi dengan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto, termasuk dengan tersangka Andi Narogong.

Selain itu, Diah dimintai keterangan seputar pengetahuannya tentang proyek e-KTP,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4).

Mernurut Febri, ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan saksi dibutuhkan terkait dengan posisi yang bersangkutan saat itu di Kemendagri. Hal ini termasuk juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam dakwaan.

“Karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan,” ucap Febri.

Proses Lebih Lanjut

Sedangkan ketika disinggung kenapa KPK belum menetapkan Diah sebagai tersangka, Febri mengatakan bahwa alasannya penetapan tersangka butuh proses lebih lanjut. “Penetapan tersangka membutuhkan proses lebih lanjut dan kecukupan dua alat bukti,” kata Febri.

Adapun dalam kasus ini, KPK baru menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua orang dari Kemendagri, yakni Sugiharto dan Irman, satu orang dari pihak swasta Andi Naragong serta satu orang yang merupakan Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani.

Sebelumnya, Diah mengaku menerima uang 500 ribu dollar AS terkait proyek e-KTP. “Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki,” kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3).

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) senilai 300 ribu dollar AS, yang dikirim melalui stafnya, ke rumah Diah. Dia juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dollar AS. Dia sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait dengan kasus ini, KPK mencegah dua saksi ke luar negeri dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP. “Terkait dengan kasus e-KTP dalam proses penyidikan untuk tersangka Andi Agustinus, kami menyampaikan bahwa sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk dua saksi,” kata Febri.

Febri menyatakan KPK sudah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang saksi itu kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung untuk enam bulan ke depan, yaitu untuk saksi Inayah dan Raden Gede. mza/N-3

What do you think?

Written by virgo

​Resep Membuat Martabak Mini Manis Sederhana

Indra Birowo harap Gubernur DKI Jakarta terpilih buktikan janji