PATI, ZonaSatu– Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pondok pesantren di Kabupaten Pati yang seharusnya sudah ada pembahasan, nampaknya masih molor. Hal itu menyusul lantaran masih ada materi yang harus dikaji termasuk narasumber (NA) akademik.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, Pembahasan Raperda tentang Pesantren dimasukkan Propemperda tahun 2022 ini. Tetapi pembahasannya masih menunggu dijadwalkan.
“Tidak ada tarik ulur, namun masih ada yang harus dikaji, dan saat ini kita juga masih menunggu untuk pembahasan,”Ucapnya.
Munculnya Ranperda ini, Kata Bambang, Setelah keluar Undang-undang pesantren, dan setelah itu akan dibentuk Perda Pesantren menjadi payung hukum di daerah.