in

Masyarakat Disabilitas Tolak Pembentukan PP ‘Sapu Jagat’

Surat Pembaca

Mandat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) untuk membentuk 15 PP akhirnya ditelikung hanya menjadi 1 PP (PP “sapu jagat”) oleh Pemerintah.

Kebijakan pembentukan PP “sapu jagat” sudah salah arah dan menyimpang jauh dari peraturan dan semangat yang sudah dibangun untuk menjadikan disabilitas sebagai isu Hak Asasi Manusia.

Koalisi Masyarakat “Tolak PP Sapu Jagat” menyatakan penolakannya berdasar kepada tiga alasan utama, yaitu pertama, RPP “sapu jagat” bertentangan dengan ketentuan dalam UU Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities – CRPD);

Kedua, pengambilan kebijakan penyusunan RPP “sapu jagat” dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat penyandang disabilitas; dan, ketiga, keberadaan RPP “sapu jagat” menyimpangi semangat dan komitmen dari janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Piagam Soeharso.

Pemerintah, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial, sedang membahas rancangan Peraturan Pemerintah (PP) “sapu jagat”. Langkah Pemerintah ini keliru, sehingga harus segera dikembalikan kepada amanat asli UU Penyandang Disabilitas. Berdasarkan UU, Pemerintah seharusnya membentuk PP secara terpisah, setidaknya untuk 7 PP berdasarkan tugas dan fungsi dari K/L yang tercakup dalam 15 ketentuan PP tersebut. Pembentukan PP terpisah itu sesuai dengan semangat yang tertuang dalam CRPD, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011, yaitu mengimplementasikan disabilitas sebagai isu multisektor dalam pemerintahan. Selain itu, pembentukan PP secara terpisah juga selaras dengan upaya pelaksanaan Sustainable Develepoment Goals (SDG’s) yang sedang gencar diupayakan oleh Pemerintah.

Rencana pembentukan PP “sapu jagat” jelas bentuk pelemahan terhadap komitmen yang sudah dibangun Pemerintah dalam memposisikan isu disabilitas. PP “sapu jagat” hanya akan mengembalikan disabilitas sebagai isu belas kasih (charity), karena kembali hanya menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Sosial sebagai inisiator PP “sapu jagat”. Pengambilan keputusan untuk membentuk PP “sapu jagat” juga tidak melibatkan masyarakat penyandang disabilitas. Hal itu jelas mencederai semangat kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat yang sudah mulai terjalin dalam pembentukan berbagai regulasi dalam isu disabilitas sebelumnya. Dengan kondisi itu, sulit untuk mengharapkan PP “sapu jagat” akan mampu berpihak kepada para penyandang disabilitas di Indonesia.

Presiden Joko Widodo harus segera mengambil sikap untuk mengubah kebijakan PP “sapu jagat” menjadi PP yang terpisah. Jangan sampai kebijakan ini melanggar janjinya sendiri yang tertuang dalam Piagam Soeharso. Dalam poin ketiga Piagam itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk “membangun pemerintahan yang memiliki persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah asset bagi negara, bukan beban, termasuk dalam keputusan yang diambil baik berupa kebijakan politik regulasi maupun kebijakan politik anggaran.” Presiden Joko Widodo harus tetap mempertahankan keberpihakannya kepada disabilitas dalam setiap keputusan politik dan implementasinya, agar penyandang disabilitas mampu menjadi subjek dalam pembangunan.

Berdasarkan pertimbagan tersebut, Kami Koalisi Masyarakat “Tolak PP Sapu Jagat” mendesak Presiden Joko Widodo untuk:

1. Mengubah kebijakan pembentukan PP “sapu jagat” menjadi minimal 7 PP yang diinisiasi oleh K/L terpisah sesuai dengan tugas dan fungsi yang terkait;

2. Membentuk instruksi Presiden yang berisikan arahan untuk melakukan pengarusutamaan, pembentukan program, serta penganggaran bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas di setiap K/L, mulai tahun anggaran 2018, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;

dan 3. Melakukan penegasan kembali komitmennya untuk menjadikan disabilitas sebagai isu Hak Asasi Manusia kepada K/L dan publik sebagai bentuk edukasi dan semangat bersama Bangsa Indonesia.

Koalisi Masyarakat Disabilitas:
Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas
Sehjira
Sigab Yogyakarta
LBH Disabilitas Jawa Timur
Perdik Makassar;
Perhimpunan Jiwa Sehat
PSHK
AUDISI
Forum Komunikasi Masyarakat Berkebutuhan Khusus Aceh (FKM BKA)
HWPCI Aceh
Natural Aceh
Pertapi Aceh
Yayasan Banura
ITMI Aceh
YP3CA
Rumah Disabilitas Indonesia

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Polemik Tapal Batas Hambat Pembangunan

Runtuhnya Kepemimpinan Kharismatik Jihad di Indonesia