in

Polemik Tapal Batas Hambat Pembangunan

Persoalan batas wilayah Padangpanjang dengan Kabupaten Tanahdatar masih menjadi momok bagi Pemko Padangpanjang. Kondisi tersebut jelas menghambat laju pembangunan dan pemenuhan hak-hak masyarakat. Seperti dokumen kependudukan, sertifikat tanah dan sebagainya.

Hal ini yang disampaikan Wali Kota Padangpanjang, Hendri Arnis ketika memaparkan persoalan pembangunan di kota tersebut dalam rakor kepala daerah se-Sumbar di Auditorium Gubernuran, kemarin, (10/8). “Pemprov perlu memfasilitasi, kalau tidak, masalah ini terus berlanjut,”  kata Hendri Arnis di hadapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

Keterbatasan ketersediaan lahan terbangun lanjut Hendri, juga menyulitkan Pemko mendapatkan lahan skala besar untuk pemukiman maupun infrastruktur. Makanya, pihaknya tengah melakukan penjajakan lebih lanjut untuk memanfaatan lahan TNI AD yang luasnya mencapai 2.300 hektare. 

Apalagi, sekitar 18,82 hektare lahan yang dikuasai TNI AD berada di pusat kota. Sebagian di antaranya, belum termanfaatkan dengan maksimal.

“Kami ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan umum. Kami juga telah melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak TNI AD (Kodam 1 Bukitbarisan). Tapi, sampai hari ini, belum terealisasi. Dalam hal ini, kami juga perlu bantuan penjajakan pada pihak provinsi,” terang Hendri.

Kemudian soal pembangunan pasar pusat Padangpanjang, Pemko juga dihadapkan pada persoalan sengketa lahan. Di mana, dalam pelaksanaan, niniak-mamak KAN kawasan setempat menggugat lahan yang telah bersertifikat tersebut.

Padahal lanjut Hendri, alokasi dana untuk pembangunan pasar pusat itu, dengan pagu anggaran mencapai Rp106 miliar, telah dikucurkan sejak tahun 2016 lalu melalui APBD Padangpanjang. Sebagai proyek multiyear, pihaknya bertekad bakal merampungkan pembangunan tersebut hingga akhir 2017 mendatang. Bahkan, progres bangunan pasar di lahan seluas 1,62 hektare itu, telah mencapai 50 persen.

“Pemko telah menyiapkan berkas dan pengacara untuk menghadapi gugatan tersebut dalam persidangan yang dijadwalkan pada 22 Agustus mendatang,” katanya lagi.

Belum lagi soal kelanjutan rencana pembangunan jalan lingkar barat di Kota Padangpanjang. Menurutnya, tahun 2013-2014 lalu, Pemprov Sumbar dan Pemko Padangpanjang telah menyepakati pembangunan tersebut. Di mana, perencanaan fisiknya dilakukan Pemprov, dan soal pembebasan lahan menjadi tanggung jawab Pemko setempat.

“Tahun 2014, kami telah alokasikan dana untuk pembebasan lahan. Tapi, Detail Engineering Design  (DED) Pemprov yang akan dijadikan pedoman dalam pembebasan lahan tak kunjung tuntas. Akhirnya, sampai saat ini, rencana tersebut belum terwujud tanpa kejelasan,” bebernya.

Terhadap persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Tanahdatar, Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setprov Sumbar  Sumbar, Iqbal Ramadipayana mengatakan, jika persoalan tersebut sudah selesai. Dengan kata lain, proses pengurusan dari pihak provinsi telah berjalan dan tinggal menunggu keputusan Kemendagri.  “Tanggal 24 Agustus mendatang sudah keluar hasilnya,” jawabnya singkat.

Soal jalan lingkar barat yang dipertanyakan Wako juga dijawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruag (PUPR) Sumbar, Fahtol Bari. Menurutnya, DED jalan tersebut sudah berjalan sejak tahun 2015 lalu. Pihaknya mengaku, minggu depan akan mengadakan pertemuan dengan Balai Jalan Wilayah III.

“Kami upayakan agar pembangunannya bisa dengan dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN),”  ulas Fahtol. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Pembebasan Mahasiswa Sumbar Terganjal

Masyarakat Disabilitas Tolak Pembentukan PP ‘Sapu Jagat’