in

Mendag Zulhas Pulihkan Ekonomi Pasca Pandemi Lewat Kerja Sama IUAE-CEPA

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terus berfokus memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Kali ini, Mendag membuat kerja sama dengan negara di kawasan Timur Tengah dan Teluk melalui Persetujuan  Kemitraan  Ekonomi  Komprehensif Indonesia–Uni Emirat Arab  (Indonesia–United  Arab  Emirates  Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement,  atau IUAE–CEPA).

Kesepakatan ini  ditandatangani  hanya  berselang 9 bulan sejak diluncurkan  oleh menteri perdagangan kedua negara. Pencapaian ini sesuai dengan target yang diberikan oleh kedua kepala negara,yaitu terselesaikannya perundingandalam waktu kurang dari satu tahun.

Penandatanganan IUAE–CEPA dilakukan  oleh  Menteri  Perdagangan  RI  Zulkifli  Hasan  dan  Menteri Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA)Abdulla bin Touq Al Marri. Penandatanganandilakukan bersamaan dengan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo. Penandatanganan IUAE–CEPA menjadi momentum  bersejarahkarena ini kali  pertama Indonesia memilikiperjanjian dagang dengan negara di Kawasan Teluk.

“Bapak  Presiden  RI  menyambut  positif  penyelesaian  persetujuan  IUAE–CEPA.Persetujuan  ini menjadi  pintu  masuk Indonesia ke UEA yang merupakan hub untuk meningkatkan  ekspor  ke negara-negara  tujuan  nontradisionalseperti  di  kawasan  Teluk,  Timur  Tengah,  Afrika,dan  Asia Selatan,” ungkap Mendag Zulhas.

Penyelesaian IUAE–CEPA sekaligus menjadi  momentum yang tepat untuk pemulihan  ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19   membuat hampir seluruh negara di dunia   mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kita harap bersama ketika IUAE–CEPA ini diimplementasikan, peningkatan kinerja  sektor  perdagangan  dan  investasi yang didorong  melaluiIUAE–CEPA dapat semakin  mengakselerasi upaya  pemulihan  ekonomi  pascapandemi  Covid-19serta meningkatkan daya saing Indonesia,” imbuh Mendag Zulhas.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan    Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono  menyatakan, perundingan IUAE–CEPA sangat  bermanfaat bagi  Indonesia. Salah  satu alasannya adalah terbukanya akses pasar ke  UEA  melalui  penurunan dan  penghapusan  tarif bea masuk sekitar  94 persen dari  total  pos  tarif dengan mekanisme penurunan secara langsung maupun bertahap saat perjanjian berlaku (entry into force).

Persetujuan  IUAE–CEPA mencakup pengaturan di  bidang  perdagangan barang,  perdagangan  jasa, investasi,  hak  kekayaan  intelektual,  ekonomi Islam,  ketentuan  asal  barang,  prosedur  kepabeanan dan  fasilitasi  perdagangan,  kerja  sama  ekonomi,  pengadaan  barang  dan  jasa  pemerintah,  usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta ketentuan hukum dan isu kelembagaan.

Isu ekonomi  Islam  dalam  IUAE–CEPA  ini  juga  menjadi  satu  catatan sejarah  bagi Indonesia.  Untuk kali  pertama, isu ekonomi  Islam/syariah  dimasukkan  sebagai  salah  satu  cakupan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif dengannegara mitra dagang Indonesia.

“Pengaturan pada  bab terkait ekonomi Islam dalam IUAE–CEPA, yang merupakan terobosan  unik bagi  Indonesia  dalam  upaya  pengembangan  kerja  sama  terkait  ekonomi Islam, antara  lainmelibatkan saling diakuinya sertifikasi  halal masing-masing  negara, usaha  kecil  dan  menengah,sertaekonomi digital. Masih dalam bab yang sama, turut diaturkerja sama pengembangan sektor ekonomi Islam   yang   mencakupbahan   mentah,   makanan   dan   minuman,   obat-obatan   dan kosmetik, modest  fashion,  pariwisata,  media  dan  rekreasi,  serta pembiayaan Islami(Islamic finance),” ungkap Djatmiko.

Berdasarkan analisis Cost Benefitdan PrognosaIUAE–CEPA, dalam sepuluhtahun sejak entry into force (EIF),  ekspor  Indonesia  ke  UEA  diproyeksikan  meningkat  sebesar  USD 844,4  juta  atau meningkat  53,90persen.  Selain  itu,  impor  Indonesia  dari  UEA  juga  diproyeksikan  meningkat sebesar 307,3 juta atau sekitar 18,26 persen. Hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi defisit perdagangan dengan UEA.

Setelah  ditandatangani,  proses  lebih  lanjut  adalah  ratifikasi  atau  pengesahan  IUAE–CEPA  yang akan  dilakukan bersama  oleh  pemerintah  dan Dewan  Perwakilan  Rakyat  Republik  Indonesa sebelum  akhirnya  nanti  dapat  berlaku  dan  dapat  dimanfaatkan  oleh  para  pelaku  usaha  kedua negara.

Sekilas Perdagangan Kedua Pihak

Total  perdagangan  Indonesia–UEA pada  2021  mencapai  USD 4,0  miliaratau  meningkat  37,88persendibandingkan tahun 2020 yang sebesar USD 2,9 miliar. Meskipun sempat turun pada 2019–2020, di tengah pandemi Covid-19ini, nilai perdagangan bilateral kembali naik signifikan.

Pada 2021, ekspor Indonesia ke UEA tercatat sebesar USD 1,9 miliar atau meningkat 52,15 persen dibandingkan ekspor tahun 2020 yang sebesar USD 1,2miliar. Tren kenaikan ekspor Indonesia ke UEA selama 2017—2021 adalah 1,44 persen. Sementara itu, tren kenaikan total perdagangan pada periode  yang sama  adalah  0,44  persen. Komoditas  ekspor  utama  Indonesia  ke UEA yaitu barang perhiasan   dan   bagiannya, minyak   sawit   dan turunannya,   kendaraan   bermotor,apparatus (peralatan) elektronik untuk telepon seluler,dan apparatus penerimaan untuk televisi.

Sementaraitu,impor  Indonesia  dari UEAtahun  2021 tercatat  sebesar  USD 2,1miliaratau meningkat 27,33persendibandingkan  impor  tahun  2020  yang  sebesar  USD 1,7juta.  Komoditas impor utama Indonesia dari UEAyaituproduk setengahjadi dari besi atau baja, alumuniumtidak ditempa, emas, sulfur, dan polimer propilena.(rel)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Target 9 Kursi di DPRD Pessel, di Usung Ermiwati, SE Untuk Keterwakilan Perempuan 2024

Awal Juli, Pembelian BBM Harus Pakai Aplikasi MyPertamina, Berikut Daerah Yang Sudah Menerapkan