in

Mendes dan Sekjen Disebut dalam Vonis

Pejabat Kemendes Dihukum 1,5 Tahun Penjara 

Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Sugito, serta Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo pasrah atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (25/10). Keduanya dinyatakan bersalah karena menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sugito divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan anak buahnya dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 75 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan bersama-sama memberikan uang Rp 240 juta secara bertahap kepada Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri dan Plt Kepala Auditorat III.B BPK Ali Sadli.

Bukan hanya itu, majelis hakim yang diketuai Diah Siti Basaria tersebut juga meyakini pihak lain, khususnya Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo dan Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi mengetahui, serta terlibat dalam pemberian uang suap. Itu tidak lepas dari keinginan Kemendes mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016. 

”Pemberian uang dari Sugito melalui Jarot Budi Prabowo tidak lepas dari keinginan untuk mendapatkan opini WTP dan akibat dari pemberian itu Kemendes mendapat opini WTP,” ujar anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji saat membacakan amar putusan.

Keyakinan hakim itu menguatkan argumen jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa yang bersumber fakta persidangan, Mendes disebutkan menginginkan opini WTP. Sedangkan Sekjen dikatakan mengetahui pengumpulan uang dari para pejabat eselon I untuk diberikan kepada auditor BPK. Uang ”iuran” itulah yang diamankan KPK saat OTT Mei lalu.

Jaksa KPK M Takdir Suhan mengatakan, keterlibatan Mendes sebagaimana disebut dalam putusan merujuk pada pertemuan 4 Mei lalu. Kala itu politisi PKB tersebut menemui Rochmadi di kantor BPK Jakarta. ”Penekanan di sini, Mendes dan Sekjen melalui Sugito dan Jarot memberikan uang untuk mendapatkan opini WTP,” ujarnya usai sidang.

Takdir menambahkan, putusan hakim itu bakal menjadi alat bukti kuat untuk mengembangkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam suap tersebut. Khususnya Mendes dan Sekjen yang disebut-sebut sebagai pihak yang menginginkan opini WTP. ”Putusan akan menjadi bahan untuk pengembangan bahwa ada pihak-pihak lain yang punya andil (mengetahui dan merencanakan pemberian uang ke auditor BPK, red),” terangnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Olah TKP Operasi Tangkap Tangan, Polisi Geledah Ruangan Kadis DLH Batam

Korban tak Terima Pembayaran Uang Diyat