in

Menelusuri Praktik Nikah Siri di Padang

Tak Butuh Waktu Lama, Cukup dengan Uang Rp 2 Juta

“Lengkapi dulu persyaratannya, nanti saya antar ke penghulunya,” ujar lelaki 40-an tahun pada tim Padang Ekspres, pekan lalu.

Ketika itu, Padang Ekspres, tengah mencari tahu fenomena nikah siri di tengah masyarakat. Dari penelusuran, terbukti kalau praktik nikah siri ini banyak disalahgunakan. Pasangan selingkuh hingga hamil di luar nikah adalah alasan yang paling banyak dikemukakan.

Karena hal itu, praktik nikah siri seakan menjamur dan sudah menjadi rahasia umum. Lelaki tadi contohnya, dia salah seorang perantara bagi pasangan yang mau nikah siri. 

Lelaki yang ditemui di salah satu daerah di Kecamatan Lubukbegalung, Padang ini, sudah menjadi perantara nikah siri sejak beberapa tahun lalu. Lokasi untuk menemui perantara ini ternyata tak susah. Masyarakat sekitar ternyata juga sudah mengetahui adanya praktik ini.

Saat ingin mencari lokasi tersebut, tim sempat bertanya kepada dua warga perihal lokasi nikah siri tersebut. Dengan gamblangnya, kedua warga tersebut menunjuk sebuah warung. Tak ada raut curiga dari dua warga tersebut. Seakan ini hal wajar terjadi.

Warung terletak tepat di pinggir jalan. Aktivitas warung berjalan normal seperti warung-warung biasa. Hari pagi, di sekitar warung masih sepi. Hanya ada dua pasang pengunjung yang duduk di warung tersebut. 

Di dekat warung itulah, pria yang mengaku bisa menjadi perantara nikah siri itu tampak. Ketika dihampiri, menyambut tim Padang Ekspres yang datang. Memang saat itu, tak diungkapkan identitas secara rinci.   

Baginya, nikah siri di sana tidak membutuhkan waktu yang lama. Tidak seperti nikah resmi di KUA dan juga tidak melewati prosesi adat. Kondisi seperti itu, sudah lumrah. Praktik nikah siri di kawasan Lubukbegalung ini ternyata sudah hampir dua dasawarsa.

Ketika menyampaikan, ada teman yang akan melakukan nikah siri, pria ini langsung menyambut dengan hangat dan mengajak kami duduk di dalam rumah sederhana tersebut. Kami bercerita ringan, mulailah kami membawa arah pertanyaan ke persyaratan nikah siri tersebut. 

Dari pengakuannya, syaratnya cukup sederhana. Yakni dengan persyaratan pas foto berwarna empat lembar, fotokopi KTP dua lembar. Dia juga menyebutkan jika ingin dengan buku nikah membutuhkan cukup Rp 2 juta. Sedangkan jika nikah saja tanpa ada surat menyurat lebih murah lagi, yakni Rp 1 juta.

Semua persyaratan tersebut dibayarkan minimal dua hari sebelum pernikahan berlangsung. Menurut keterangannya, banyak pasangan muda yang melakukan nikah siri ini.

Selain itu, juga ada pasangan yang sudah menikah, juga kembali menikah lagi dengan siri. Mereka berasal dari berbagai daerah di Sumbar. Bahkan ada yang dari luar Sumbar. 

Saat ditanya apakah kami bisa bertemu dengan penghulu nikah, dia enggan untuk mengiyakan. Perantara ini berdalih, hanya pasangan yang akan menikah yang dapat berjumpa dengan penghulu. Nampaknya dia dan tim nikah sirinya bermain cukup rapi dan terorganisir.

Ternyata, tak hanya di Kecamatan Lubukbegalung saja, praktik nikah siri ini juga ada di Kecamatan Kototangah, Padang. Tim Padang Ekspres juga menemui seorang laki-laki berumur 40-an tahun. Rumah yang terletak di sebelah kolam ikan itu tampak sepi. Seorang laki-laki duduk jongkok membersihkan motornya.

Kali ini, sambutan yang diterima tak “sehangat” sebelumnya. Sambil terus membersihkan motor, pria itu mengatakan tidak bisa bertemu dengan penghulu sebelum syarat terpenuhi. Dia mematok harga Rp 1,8 juta untuk menikah dan mendapatkan buku nikah. Bisa juga Rp 1 juta hanya mendapatkan surat nikah.

Warga sekitar sepertinya menganggap praktik tersebut hal yang biasa. Tanpa tatapan aneh atau curiga, warga langsung menunjukan lokasi di mana bisa mendapatkan informasi nikah siri tersebut. “Saat sudah memenuhi persyaratan dan membayar uang nikah tersebut secara penuh baru bisa kita atur,” katanya.

Jika dilihat dari sudut agama, kalau keduanya mau bertanggung jawab atas perbuatannya, maka nikah siri itu bisa dianggap halal. Kalau keduanya berdasarkan suka sama suka, sudah sama-sama baligh dan mau bertanggung jawab atas perbuatannya, hal itu sudah dianggap sah atau halal menurut agama. Sedangkan mengenai persetujuan dari keluarga itu hanya persoalan adat.

Hukum nikah itu sama dengan hukum shalat, asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan ada, yakni saksi sebanyak dua orang dan wali nikah atau langsung digantikan angku kali.

Ia juga mengaku, sudah banyak mahasiswa, PNS, TNI dan Polri yang masih dalam ikatan dinas yang datang untuk dinikahkan. Namun dengan syarat yang telah ia tentukan, itu semuanya berjalan lancar sampai saat sekarang.

Kepada Padang Ekspres yang berpura-pura menjadi calon pengantin, dia juga menegaskan, agar pandai-pandai menjaga rahasia. Kalau nanti ada masalah, misalnya dilaporkan orangtua ke polisi atau tertangkap oleh keluarga, katakan lah sudah menikah secara siri. Jangan sekali-kali tunjukkan surat nikahnya. Ya, jangan sampai orang yang niatnya menolong, jadi terbawa-bawa.

Dia berpesan, untuk memastikan calon pengantin perempuan, betul-betul sudah siap dan tidak akan membuka rahasia pada pihak keluarga. “Nanti ternyata setelah bertemu dengan orangtuanya, kemudian dia mengatakan kita yang mengajak, bisa-bisa kita ditahan,” bebernya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ongkos Haji TPHD Capai Rp 50 Juta

Pembahasan RUU Terorisme Alot