in

Menghasut, Terancam Penjara 6 Tahun

SIAGA: Tim Gegana Polda Kepri selalu siaga dan siap mengamankan apabila ada temukan bom. f-martua/tanjungpinang pos

Kapolda Kepri Keluarkan Maklumat

Batam – Kapolda Kepri, Brigjend Pol Sam Budigusdian mengeluarkan maklumat penting untuk diketahui masyarakat sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Kepri AKBP Drs. S.Erlangga tentang Larangan Ketika Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Erlangga mengatakan, Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau itu tentang Larangan Ketika Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Nomor:MAK/01/XI/2016/Polda Kepri.

Dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyamanan kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Riau, dengan ini Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan maklumatnya.
Bahwa saat ini terdapat cukup banyak yang mengajukan izin ke Polda Kepri untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Kepada peserta dan penanggung jawab kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau pihak-pihak terkait, agar wajib menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan moral.

Juga menjaga dan menghormati ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bilamana dalam penyampaian pendapat di muka umum melanggar aturan yang dilarang undang-undang, maka akan dikenakan sanksi tegas.

Apabila, membawa, memiliki, menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak, diancam dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Apabila membawa, memiliki, menguasai, mengangkut senjata tajam, senjata penusuk dan senjata pemukul, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

Apabila menghasut, memprovokasi baik dengan lisan dan tulisan, diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

Apabila menghina atau mencemarkan nama baik melalui media elektronik, diancam dengan hukuman penjara 6tahun dan denda Rp 1 miliar.

Apabila menyebarkan informasi menggunakan media elektronik yang menimbulkan kebencian, permusuhan dalam kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sara, diancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Apabila melawan, menghalang-halangi dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, diancam dengan hukuman penjara 4 bulan dan dua minggu.

”Demikian maklumat yang dikeluarkan bapal Kapolda Kepri untuk diketahui dan diindahkan serta dilaksanakan demi kebaikan seluruh masyarakat Kepulauan Riau,” demikian disampaikan Erlangga dalam pres rilis yang diterima redaksi koran ini, kemarin.(MARTUnAs)

What do you think?

Written by virgo

China Larang Penayangan Materi Hiburan Korea Selatan

Nurdin Ajak Pendidik Bangun Generasi yang Islami