ANTARA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah resmi menurunkan tarif batas atas tiket pesawat hingga 16 persen. Maskapai berbiaya murah diminta untuk menyesuaikan 50 persen harga dari tarif batas atas yang telah ditetapkan. (Agha Yuninda/Sizuka)