in

Menjadi Kurir dan Bandar Sabu, Doyok Ditangkap di Dharmasraya

DHARMASRAYA, METRO
Dua pemuda diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu tertangkap tangan oleh jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatra Barat, pada Kamis (14/01) sekira pukul 20.00 WIB Dia diamankan di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah didampingi Kasat Narkoba setempat, Iptu Rajulan pada, Jumat (15/1), mengatakan tersangka ditangkap di rumah salah seorang tersangka lain yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

“Tersangka tersebut tercatat berinisial RH alias RD panggilan Doyok (27) tercatat sebagai warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih dan rekannya yang diduga sebagai kurir tercatat atas nama WMP alias W, warga Jorong Sialang Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung, “ ungkapnya.

Diungkapkan lebih jauh, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kawasan itu kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba sehingga cukup meresahkan masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka beserta barang bukti. “Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka RH, petugas berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa satu kotak plastik bening berisikan butiran kristal diduga sabu-sabu di dalam yang dikemas dalam dua wadah plastik klip bening,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa empat pak plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk Marlboro dan empat unit telepon seluler berbagai jenis dan merk, yang diduga digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya sebagai bandar dan kurir narkoba.

Saat ini, lanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti maka terhadap kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “ pungkasnya. (g)

What do you think?

Written by virgo

Stafsus Presiden Fadjroel Rachman Ajak Masyarakat Perangi Misinformasi & Disinformasi Terkait Vaksinasi

Presiden: Vaksinasi adalah “Game Changer” dalam Pengendalian Pandemi