Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Perpres yang ditandatangani per 27 April 2020 itu, memuat syarat dan ketentuan suatu daerah dikategorikan sebagai daerah tertinggal. Khusus Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai masih masuk daerah tertingggal.
”Daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah, serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional,” seperti dikutip Padang Ekspres dalam pasal 1 ayat 1 Perpres tersebut. Setidaknya ada 62 daerah tercatat dalam Perpres 63 Tahun 2020.
Penetapan daerah tertinggal sendiri berdasarkan enam kriteria, yakni perekonomian rakyat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik wilayah. Pemerintah sendiri menetapkan kembali daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan indikator tersebut, sekaligus mengevaluasi pembangunannya secara berkala.
Terkait hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar merespons dengan baik kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut. ”Kami telah mengetahui Perpres ini. Dan, menjadi bahan untuk dipelajari dan di telaah lebih mendalam,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kemendes PDTT, tepatnya Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT). Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. ”Dengan adanya Perpres ini, maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Gus Menteri.
Desa merupakan satuan terkecil di daerah tertinggal itu yang menjadi urusan Kemendes PDTT. Makanya, pihaknya bakal dirumuskan rencana kegiatan dan kebijakan yang strategis agar masyarakat desa lebih maju dan berkembang.
Untuk menentukan skala prioritas pembangunan kawasan perdesaan itu, Kemendes PDTT tengah menjalin kerja sama dengan lembaga perguruan tinggi yaitu Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor dan Universitas Indonesia untuk lakukan telaah program yang tepat untuk masyarakat.
Telaah ini nantinya bisa jadi acuan untuk program baru atau memaksimalkan program yang telah dijalan selama ini. Seperti, Dana Desa agar bisa dimaksimalkan untuk kepentingan terbaik masyarakat desa. ”Telaah ini nantinya akan lebih maksimalkan Dana Desa agar bisa dirasakan oleh masyarakat desa,” terang dia. (jpg)
The post Mentawai Masih Masuk Daerah Tertinggal appeared first on Padek.co.