in

Menyaru Pembeli, Dua Pengedar Sabu-sabu Diciduk

Jumat, 9 Juni 2017 15:03 WIB

IDI – Dua warga Idi Rayeuk, Zul (31) dan Bah (32), ditangkap Petugas Sat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Selasa (6/6), sekira pukul 20.30 WIB. Dari keduanya, polisi menyita tiga paket sabu-sabu, uang Rp 250 ribu, satu gunting, HP Nokia, dan HP Samsung.

Zul dan Bah diciduk setelah polisi menyaru sebagai pembeli. Setelah membuat janji, polisi yang menyamar langsung menyepakati lokasi transaksi sabu-sabu dengan Zul. “Saat Zul datang, dia langsung kami tangkap. Dari dia, kami menyita dua paket sabu-sabu ukuran kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Rustam Nawawi, kepada Prohaba, kemarin.

Saat diinterogasi polisi, Zul mengaku memperoleh sabu-sabu dari Bah. Kemudian Tim Opsnal langsung menuju ke rumah Bah.

“Karena Bah di rumahnya, dia langsung kami tangkap. Dari dapur rumahnya, kami sita satu paket sabu-sabu ukuran sedang,” ungkap Rustam.

Dia mengaku, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah ditangkap di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(c49)

What do you think?

Written by virgo

Dua Inong Diangkut Dari Lapak Sabu

8 Fakta Harry Houdini, Pesulap Terhebat Sepanjang Sejarah Dunia