PADEK.CO–Memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus, Pemerintah menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/3758/SJ.
Makna pemasangan bendera Merah Putih yang dikibarkan mulai tanggal 1-31 Agustus merupakan mengingat momentum kemerdekaan Republik Indonesia dan menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan kemerdekaan RI yang ke 78 ini, Pemerintah Kabupaten Agam kembali melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat.
Kepala Kesbangpol Agam, Budi Perwiranegara saat dikonfirmasi melalu telpon seluler mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sesuai sesuai edaran Kementrian Dalam Negeri dengan surat Nomor 400.10.1.1/1965/SJ.
“Gerakan ini mendukung pembagian 10 juta Bendera Merah Putih, untuk Pemkab Agam sendiri sudah melakukan pembagian secara bertingkat mulai dari Nagari, Kecamatan, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta instansi vertikal yang ada di Kabupaten Agam,” ungkapnya Kepala Kesbangpol.
Ia melanjutkan untuk Kabupaten Agam sendiri, gerakan ini dilaunching oleh Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD terkait bersamaan dengan kegiatan jalan santai di GOR Rang Agam, Lubukbasung, Rabu (9/8).
Kemudian untuk pembagian bendera Merah Putih, Pemkab Agam menyediakan sebanyak 2.500 bendera yang bersumber dari sumbangan berbagai pihak mulai dari OPD, Instasi Vertikal, BUMN, BUMD, dan pihak ketiga lainnya.
“Pembagian bendera Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta dan kebanggaan terhadap tanah air, rasa persatuan khususnya terhadap generasi muda,” ucap Budi.
Selain itu, Ketua TP PKK Kabupaten Agam, Ny Yenni Andri Warman mengatakan kegiatan ini bertujuan agar seluruh komponen yang ada di Kabupaten Agam dapat mengibarkan bendera Merah Putih di kediamannya masing-masing dengan pemikiran bahwa bendera Merah Putih merupakan identititas, simbol dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Diketahui, terdapat aturan dalam pengibaran bendera merah putih sesuai dengan pasal 7, UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yakni Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Kemudian, Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)