in

Merah Sakti Minta Gubernur Aceh Tuntaskan Persoalan PT. Asdal

ACEHTREND.CO, Aceh Selatan – Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti dalam keterangannya kepada aceHTrend terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Asdal Prima Lestari, meminta agar Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bisa untuk menuntaskan persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PT. Asdal, yang terletak di perbatasan Aceh Selatan dengan Kota Subulussalam.

Hal itu diungkapkan Merah Sakti, Rabu (9/8/2017), setelah menyerahkan H. Zainal selaku tersangka penyerobotan lahan PT. Asdal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Jln. Nyak Adam Kamil, Gampoeng Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten setempat.

Dalam keterangannya, Merah Sakti menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan kejadian pembakaran PT.Asdal beberapa hari yang lalu. “Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing, yang sudah, sudahlah biar proses hukum dijalankan oleh pihak kepolisian pasca terjadinya pembakaran tersebut,” Sebutnya.

Namun demikian, lanjutnya, harapan sebagai pemerintah daerah kepada HGU-HGU yang ada di Aceh Selatan dan Subulussalam agar arif dan bijaksana.

“Jangan hanya gara-gara 2 Hektar lahan, proses hukum dijalankan, anggap saja 2 Hektar tersebut sebaga plasma untuk masyarakat. Saya fikir tidak miskin PT. Asdal gara-gara kehilangan 2 Hektar lahan, dan tidak kaya pula masyarakat dengan mengambil 2 Hektar lahan tersebut,” Ujar Merah Sakti

Sambung Merah Sakti, area sengketa itu berada di wilayah hukum Aceh Selatan tepatnya di Gampoeng Kapal Sesak. “Kebetulan H. Zainal putra orang Subulussalam,” terangnya.

Melihat perististiwa seperti itu, Merah Sakti meminta agar Gubernur Aceh ikut andil dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Dengan hormat kami meminta kepada Pak Gubernur untuk melakukan pengukuran ulang terhadap HGU-HGU yang ada di Aceh, khususnya Subulussalam. Kita mau lihat berapa ril area yang dikuasi HGU, sehingga masyarakat tidak bias, apalagi dikambing hitamkan,” Pintanya

Terakhir, Merah Sakti menyampaikan rasa prihatinnya terhadap H. Zainal yang sudah memasuki usia senja. “Coba kita bayangkan orang tua seperti H. Zainal, beliau harus meninggalkan anak, cucu hanya karena proses hukum gara-gara dua Hektar lahan HGU,” sebut Merah dengan mata berkaca-kaca.

Dalam kesempatan itu juga, Merah Sakti berpesan dengan terjadinya peristiwa pembakaran teraebut, tentu menjadj guru berharga bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Breaking News: Api Hanguskan SPBU Simpang Jam Banda Aceh

Pencak Silat Warisan Budaya Bangsa Indonesia