Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bekuk enam pelaku judi pada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yakni di Kampung Kudo-Kudo Kecamatan Pancungsoal, dan di kedai Camp I SJAL Kecamatan Silaut.
Enam pelaku judi yang diamankan di Mapolres Pessel itu, adalah dengan modus berbeda, yakni pelaku judi togel online dan judi koa atau ceki.
Hal itu disampaikan Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono, saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Pessel kemarin (12/7), dengan didampingi Kabag Ops AKP, Allan Budi Katinusa, dan Kasat Reskrim AKP, Hendra Yose, di Mapolres Pessel, dengan juga menghadirkan para tersangka tersebut.
Dijelaskannya bahwa penangkapan pertama dilakukan Selasa (9/8) terhadap pelaku judi togel online dengan inisial A 46, di Kampung Kodo-Kudo Kecamatan Pancungsoal, yang juga merupakan warga setempat.
“Dari tersangka kita mengamankan barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 605.000, hp merek oppo, buku, pena, dan kartu ATM. Selanjutkan pada Jumat (12/8) pukul 01.00 dini hari, kita juga mengamankan lima pelaku judi koa atau ceki di sebuah kedai Camp I SJAL 2 Divisi 3 Kecamatan Silaut. Dari lima tersangka dengan inisial J 46, J 42, A 46, R 26, dan R 24, kita juga mengamankan BB berupa uang sebesar Rp 480.000, kertas ceki/koa, batu domino, dan toples warna putih,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku judi itu sesuai atensi dan arahan serta instruksi Kapolri.
“Ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat. Berkat informasi itu kita langsung turunkan tim opsnal Sat Reskrim Polres Pessel, bersama Polsek Pancung Soal dan Polsek Lunang Silaut. Hingga akhirnya enam orang tersangka berhasil kita amankan pada dua lokasi berbeda, dan modus perjudian yang berbeda pula,” ucapnya.
Ditambahkannya bahwa untuk tersangka judi togel online dengan inisial A dikenakan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 303 ayat (1) ke-2 dan pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Sedangkan untuk kelima tersangka judi koa/ceki, kita kenakan pasal 303 ayat (1) ke (2) dan pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Ditambahkan lagi bahwa Polres Pessel akan selalu komit dalam melakukan penegakkan terhadap berbagai pelanggaran hukum di daerah itu, termasuk juga perjudian.
“Saat ini keenam tersangka, dan barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas yang kita lakukan ini merupakan salah satu wujud responsibilitas terkait isu-isu yang beredar di masyarakat. Sebab dua modus perjudian ini memang cukup meresahkan saat ini di masyarakat,” tutupnya. (yon)