Palembang, BP- Kian maraknya praktik penambangan ilegal baik batubara, emas maupun minyak bumi hingga galian C ilegal di beberapa daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) membuat pihak DPRD Sumsel prihatin. Disini lain semua perizinan pertambangan dipegang oleh pemerintah pusat.
“Saat kunjungan ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu sebetulnya kami telah menyampaikan agar berikan kembali kewenangan pengelolaan tambang-tambang yang kini diusahakan rakyat itu ke pemerintah daerah. Karena saat ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kewenangannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, Jumat (9/7).
Ridho mencontohkan, seperti beberapa waktu lalu terjadinya longsor di tambang batubara di Tanjung Agung Muara Enim dan ledakan di tambang minyak ilegal di Muba. Yang mestinya bisa dihindari jika saja tanggungjawab pengelolaannya diserahkan ke daerah.
Harusnya, untuk persoalan ini pihak Kementerian ESDM dapat turun langsung.
Dan dengan melibatkan aparat penegak hukum, tak hanya menindak pelaku atau masyarakat yang melakukan penambangan tetapi yang menampung hasil tambang ini yang harus juga ditangkap sehingga “demand and supplay” itu terputus.
“Kalau supplay saja diputus demand-nya masih ada tentunya suplay-suplay lain yang belum tertangkap masih tetap beroperasi, kami berharap kepada pemerintah pusat yang berwenang untuk ini segera turun , segera menindaklanjuti agar kiranya ini tidak terjadi lagi hal-hal yang merupakan kecelakaan kerja walaupun prosedurnya ilegal,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Akan tetapi tidak terjadi lagi , harusnya ada pembinaan yang memang bisa menjadi tambang rakyat ya… rakyat diberikan kesempatan untuk menambang , yang ilegal menurut aturan bagaimana melegalkannya, artinya rakyat diberikan edukasi dan diberikan advokasi, sehingga mereka tahu yang mana yang melanggar dan yang mana yang tidak melanggar.
Pihaknya juga ingin rakyat juga diberikan kesempatan untuk menambang tetapi kalau yang ditambang ilegal maka jangan dilakukan.
“ Kalau yang memenuhi persyaratan menambang rakyat itu ada aturannya ada di undang-undang itu boleh, tambang rakyat yang bagaimana , rakyat menambang yang sesuai dengan peraturan undang-undang harus dibina dan didukung pemerintah karena masyarakat butuh juga penghidupan untuk keluarga namun yang ilegal harus di tegakkan aturan hukumnya, perlu adanya edukasi tentang persyaratan penambangan yang legal dan advokasi sehingga masyarakat paham sangsi hukum jika terjadi penambangan yang tidak sesuai ketentuan atura perundang-undangan,” katanya.
Selain itu dia melihat pemerintah darerah tidak ada unsur pembiaran terhadap tambang ilegal ini , menurutnya pengawasan pemerintah tidak bisa dilakukan setiap saat, apalagi aturan undang-undang masalah tambang di ambil alih oleh pusat.
“ Kapan pusat mau mengawasi sebanyak ini se Indonesia , makanya kita juga berpesan kepada pemerintah pusat, kementrian agar turunan undang-undang , PP dan turunannya diberikan kewenangan porsi pemerintah daerah untuk merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan sangsi dan ketentuan undang-undang minerba yang baru, pemerintah daerah yang lebih tahu kondisi di lapangan baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten diberikan kewenangan di dalam turunan undang-undang minerba yang baru,” katanya.#osk
Jangan Lewatkan