in

Modal Asing di Asuransi Dibatasi

Kemenkeu Usulkan Pembatasan Kepemilikan Asing

Pemerintah berupaya membatasi porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi maksimal 80 persen. Pembatasan kepemilikan asing merupakan bagian dari kehati-hatian (prudential regulation) untuk mencegah krisis pada sistem keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kontribusi sektor asuransi dalam aset jasa keuangan masih kecil. Porsinya hanya sekitar 10 persen. Meski proporsinya masih kecil, aset industri asuransi terbesar kedua setelah industri perbankan. 

”(Total aset industri asuransi, Red) Masih lebih besar bila dibanding industri jasa keuangan lainnya seperti dana pensiun, pembiayaan, dan penjaminan,” kata Sri Mulyani dalam pembahasan aturan turunan UU No 9 Tahun 2016 di gedung DPR Jakarta kemarin (23/2).

Selama lima tahun terakhir, lanjut Sri Mulyani, aset industri asuransi tumbuh signifikan. Pada 2010, asetnya baru mencapai Rp 105,2 triliun. Namun, pada akhir 2015, aset industri asuransi telah bertumbuh menjadi Rp 853,4 triliun.

”Penetrasi asuransi terus meningkat dalam lima tahun terakhir seiring dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang berdaya beli dan memikirkan diversifikasi tabungan. Mereka yang memikirkan masa depan putra-putrinya akan mengonsumsi jasa asuransi,” terangnya.

Besarnya aset di industri asuransi membuat sebaran kantor cabang dan perusahaan asuransi merata seluruh Indonesia. Persentase terbesar masih berada di Jawa dengan 1.858 kantor cabang atau sekitar 52 persen.

Pertumbuhan ekonomi dan inflasi juga berdampak pada perkembangan industri asuransi. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, makin tinggi pula pertumbuhan industri asuransinya. ”Pertumbuhan ekonomi kita 5 persen. Premi asuransi tumbuh Rp 700 miliar. Inflasi juga berkorelasi dengan pertumbuhan premi,” tuturnya.

Menkeu menilai peran investasi asing di industri asuransi masih dibutuhkan. Sebab, perusahaan asuransi domestik tidak mampu memenuhi besarnya permintaan jasa asuransi. Investasi asing juga dibutuhkan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. 

Sesuai PP No 63 Tahun 1999, perusahaan asuransi dimungkinkan melakukan perubahan kepemilikan asing yang melampaui batas kepemilikan domestik. Aturan itu terbit saat krisis moneter 1998/1999, yakni ketika perusahaan asuransi membutuhkan tambahan modal, tapi pemiliknya tidak memiliki kemampuan.

”Jadi, dilakukan injeksi modal oleh partner asing sehingga menimbulkan delusi bagi kepemilikan domestik,” terang Sri Mulyani.

Untuk meningkatkan kehati-hatian, Kementerian Keuangan mengusulkan pembatasan kepemilikan asing dalam UU No 9 Tahun 2016 tentang Badan Hukum Asing. Nanti, pemilik asuransi dibatasi pada perusahaan sejenis atau memiliki modal sendiri senilai lima kali penyertaan langsung.

”Bagi yang kepemilikan asingnya telanjur melebih 80 persen, akan ada pengaturan sharing,” terang Staf Ahli Menkeu Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata.

Gubernur Bank Indonesia Agus D W Martowardojo menilai, ada tiga komponen yang akan ditindaklanjuti guna menyempurnakan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis Sektor Keuangan. Yakni, pemantauan stabilitas sistem keuangan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Ada sejumlah ketidakpastian yang masih menghantui keuangan global. Mulai Britain Exit, kenaikan suku bunga The Fed, hingga pemilihan presiden AS.

”Berkat UU PPKSK, kita punya stabilitas yang baik. Inflasi berada di kisaran 3 persen, cadangan devisa USD 106 miliar, nilai tukar stabil, neraca pembayaran surplus,” terang Agus. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Inilah 8 Tempat Nongkrong di Surabaya Favorit Kaum Muda

Peluncuran Forum Nagari Hebat