in

Modernisasi Manajemen Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) bakal membenahi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Serba Usaha (KSU). Langkah itu penting supaya bisa memenuhi kriteria masuk sistem keuangan berkelanjutan. Guna memuluskan rencana itu, Kemenkop dan UKM siap berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Modernisasi KSP dan KSU tidak bisa ditunda mengingat teknologi informasi (IT) begitu pesat. Misalnya, banyak fintech mulai menghimpun dana dan menyalurkan,” tutur Asisten Deputi Permodalan pada Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto.

Sejatinya, sebagian KSP dan KSU mulai akrab dengan IT. Di mana, saat ini sudah ada koperasi melakukan rapat tahunan (RATu) secara online. Karena itu, pemakaian piranti berbasis digital itu bakal terus ditingkatkan. Hanya, bilang Luhur harus ada aturan tegas terkait kontribusi KSP dan KSU terhadap koordinasi keuangan berkelanjutan. Pada satu sisi, dari aspek keuangan yaitu KSP sebagai lembaga pembiayaan. Di sisi lain ada sisi produksi, direpresentasikan keberadaan KSU. “Banyak KSP unit KSU. Itu bisa menimbulkan masalah kalah salah menangani,” ucapnya.

Di samping itu, Kemenkop dan UKM terus meningkatkan pengawasan terhadap koperasi. itu dengan tujuan mencegah penyelewengan oleh oknum tertentu. Misalnya, sebagai tempat pencucian uang (money laundering). Memang, eksistensi KSP atau KSU sebagai lembaga pembiayaan masih berdiri pada dua kaki. 

Satu tentang keuangan yaitu pembiayaan sendiri terhadap anggota koperasi. Lalu, terkait produk misalnya beras, jagung atau produk kerajinan sampai manufaktur. “Jadi, perlu dikembangkan rantai pasok secara online,” tambah Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, Edi Setijawan.

Meski begitu, kalau produk akhirnya berupa bahan siap dikonsumsi, semisal kedelai dan jagung harus bisa langsung dipasarkan melalui lapak online. Artinya, tidak perlu membikin unit koperasi. Dengan menyediakan padi organik dijual secara online akan memotong rantai delivery dan hemat biaya.

Terkait keuangan berkelanjutan, OJK telah menerbitkan POJK 51/ tentang penerapan keuangan berkelanjutan untuk lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Aturan itu dimunculkan sebagai wujud implementasi roadmap keuangan berkelanjutan. Menyusul peraturan itu, regulator jasa keuangan ingin penyediaan sumber pendanaan untuk pembangunan berkelanjutan dan pendanaan terkait perubahan iklim memadai. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Buka Dua Sketsa Terduga Pelaku

Penetapan Branding Wisata Sumbar Alot