BUKITTINGGI,METRO
Meski sempat kabur usai dipergoki korbannya, dua pemuda yang terlibat dalam aksi pencurian handphone (Hp) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek IV Koto di Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Kamis malam (24/9).
Kedua pemuda itu diketahui berinisial FS (26) dan TV (19). Dari hasil pemerikaan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan modus pura-pura belanja di kedai korban. Saat pemilik kedai lengah, pelaku pun langsung membawa kabur Hp yang ada di dalam kedai.
Kapolsek IV Koto, Iptu Dedi Kurnia menyebut, penangkapan kedua pelaku melakukan pencurian satu unit Hp milik anak korban bernama Nazir. TKP pencurian di kedai milik korban di Kampung Tanjuang, Jorong Balai Satu, Nagari Malalak Selatan.
“Korban memergoki kedua pelaku membawa lari handphone anaknya Kamis, sekitar pukul 15.00 WIB. Sempat dikejar, namun gagal. Sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek,” kata Iptu Dedi.
Dijelaskan Iptu Dedi, menindalanjuti laporan korban, pihaknya langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Alhasil, keduanya ditangkap di Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu sekitar pukul 19.00 WIB.
“Jadi, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan modus memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban. Pelaku datang dengan berpura-pura belanja di kedai korban. Namun saat beraksi di kedai korban, mereka ketahuan,” ujar Iptu Dedi.
Iptu Dedi menuturkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit Hp samsung J1 mini yang merupakan hasil curiannya dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash tanpa TNKB sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (pry)