Palembang, BP
Dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terus diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, pihak Kejati Sumsel kembali memanggil sejumlah pihak termasuk mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
Selain Mukti Sulaiman, Kejati Sumsel juga memeriksa ulang Ardani mantan Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, M Ryan Fahlevi selaku Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid dan Zainal Berlian Ketua umum yayasan Wakaf Masjid.
“Untuk perkembangannya kita masih menyelidiki kasus ini dari saksi dan barang bukti yang kita dapat saat melakukan pengecekan fisik beberapa hari lalu. Memang ada beberapa orang yang kembali kita periksa,” kata Penerangan Hukum (Penkum), Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat (5/2).
Menurutnya , Kejati Sumsel sebelumnya juga telah memeriksa Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya, Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, mantan Sekda Provinvi Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Muddai Madang.
Hanya saja Muddai Madang tidak hadir. Terkait hal tersebut, Khaidirman mengatakan pihaknya berencana akan memanggil ulang Muddai Madang.
“Kita akan rencanakan memanggil ulang Muddai Madang. Posisi beliau selaku mantan Bendahara Wakaf Masjid Raya Sriwijaya,” katanya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemanggilan ulang Mudai Madang. “Kita rencanakan ulang memanggil yang bersangkutan. Namun belum tahu kapan waktunya,” katanya.#osk