Agar rumah yang tidak ada pemiliknya ketika dilakukan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit), terutama sekali di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menggelar Supervisi dan Monitoring (Sumon) pengawasan audit sampling.
Sumon menyasar pada pengawasan audit sampling data pemilih, yang telah dilakukan oleh petugas Pantarlih. Sumon dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan didampingi oleh jajaran pengawas Pemilu, baik sekretariat kabupaten, kecamatan, hingga nagari.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Pessel, Syafrijal Chan, kemarin (7/3) di Painan.
“Sumon dilakukan dengan fokus utama adalah daerah perbatasan dan rumah-rumah penduduk yang belum dilakukan Coklit. Umumnya rumah yang belum dilakukan Coklit itu merupakan rumah yang tidak ada pemiliknya ketika dilakukan proses Coklit,” katanya.
Di samping itu Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan juga melakukan Sumon terkait tindak lanjut Surat Instruksi Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Staf Divisi P2H Bawaslu Pessel, Riyan Alghi Fermana, yang melakukan Sumon di Nagari Lakitan Tengah, Kecamatan Lengayang, menambahkan kepada Padang Ekspres kemarin (7/3) bahwa kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Seperti berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu tingkat bawah mengenai potensi kerawanan pemutakhiran data pemilih, hingga audit sampling ke rumah penduduk yang hak pilihnya rentan terabaikan.
“Audit sekaligus patroli pengawasan dilakukan dengan fokus pemilih disabilitas, Lanjut Usia (Lansia), masyarakat yang tidak berdomisili sesuai KTP-el, dan pemilih yang telah meninggal dunia, tetapi tercatat dalam data pemilih,” jelasnya.
Sebagai informasi, Bawaslu Pessel menggelar patroli pengawasan kawal hak pilih minimal dua kali tiap pekan sampai pada 14 Februari 2024.
“Perlu saya ingatkan apabila belum terdata dalam data pemilih, masyarakat diimbau untuk melapor ke Kantor Panwaslu di Kecamatan masing-masing, atau juga bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten di Painan,” timpalnya. (yon)