in

Myanmar Hukum Mati Pria Rohingya Dalang Serangan Rakhine

Myanmar menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria Rohingya pemimpin penyerbuan ke pos polisi di negara bagian Rakhine pada Oktober lalu, aksi yang memicu rangkaian kekerasan militer terhadap kaum minoritas tersebut. “Dia dijatuhi hukuman mati pada 10 Februari lalu di pengadilan Sittwe atas tuduhan pembunuhan internasional,” ujar kepala kepolisian Sittwe, Yan Naing Lett, sebagaimana dikutip AFP, Senin (13/2).

Lett memastikan, pemimpin serangan itu merupakan salah satu dari 14 orang yang ditahan saat serangan di tiga pos perbatasan Kotankauk itu terjadi pada 9 Oktober lalu. Sejak insiden itu, militer Myanmar melakukan “operasi pembersihan” dengan dalih memburu pelaku serangan di pos tersebut. Ratusan orang Rohingya dilaporkan tewas, sementara ribuan lainnya kabur ke Bangladesh akibat operasi itu.

Lembaga think tank International Crisis Group sudah sejak lama mengatakan bahwa para penyerang itu sebenarnya merupakan anggota kelompok Harakah Al Yaqin yang didukung Arab Saudi. Mereka sudah bertahun-tahun merekrut dan melatih militan di Bangladesh dan utara Rakhine. Namun tetap saja, militer Myanmar melakukan operasi besar-besaran yang tak hanya menahan, tapi juga memperkosa, membunuh, bahkan membakar rumah-rumah kaum Rohingya secara membabi buta.

Pemerintah Myanmar selalu menampik laporan sejumlah lembaga hak asasi manusia mengenai penyiksaan oleh militer ini. Hingga akhirnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa melansir laporan yang menyatakan bahwa militer Myanmar memang menyerang kaum Rohingya. Myanamar pun berjanji akan menyelidiki laporan tersebut. Selama ini, Rohingya memang kerap menjadi target diskriminasi. Mereka bahkan tak diakui sebagai etnis resmi dalam konstitusi Myanmar. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Hatta Ali Terpilih Kembali Jadi Ketua MA

Komisioner Harus Profesional