10 Bulan, 15 Nyawa Melayang
Tanjungpinang – Seorang pengendara sepeda motor bernomor polisi (nopol) BP 3963 TW terkapar setelah beradu dengan mobil BP 1882 di belokan jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, Sabtu (5/11). Edi saksi mata menuturkan kecelakaanberlangsung sekitar pukul 20.30.
Pengendara sepeda motor melaju dari Batu 8, sedangkan pengemudi mobil hendak belok di u turn Batu 6. Tiba-tiba sepeda motor menabrak mobil. Terjadi sebuah kecelakaan yang mengakibatkan motor milik pengendara sepeda motor ringsek, sedangkan korbannya luka di kakinya.
”Korban langsung dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Menurut Edi, kecelakaan terjadi karena lampu penerangan minim dan si pengendara kurang hati-hati. Penerangan jalan terkadang nyala terkadang padam. ”Hendaknya ditambah lagi lampu penerangan jalan,” saran Edi.
Ipda Sugiono Kanit Laka Lantas mengatakan, korban belum melaporkan kecelakaan yang terjadi di u turn Batu 6 Tanjungpinang. Sehingga, pihaknya belum mengantongi identitas korban. Akan tetapi, polisi sudah mengamankan sepeda motor yang ringsek, akibat kecelakaan, Minggu malam itu.
Sementara itu, kecelakaan masih menjadi pembunuh terbesar di Tanjungpinang. Selama 10 bulan saja, 15 nyawa melayang. Artinya, setiap bulan satu nyawa direngut akibat kecelakaan di jalan raya. Kerugian material yang di-timbulkan sangat luar biasa, yakni Rp 171 juta.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Bobby Muhammad Zulfikar menuturkan, kelalaian pengendara atau human error menjadi dalang utama penyebab kecelakaan yang terjadi di Tanjungpinang.
Kesadaran masyarakat menggunakan alat pelindung keselamatan seperti helm sangat rendah. Selain itu, aksi kebut-kebutan di jalan raya dan berbagai pelanggaran lain seperti melanggar rambu lalu lintas.
”Paling fatal melawan arus lalu lintas,” sebut dia.
Sepanjang kurun waktu 2016 hingga Oktober 2016 tercatat sebanyak 87 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Tanjungpinang. Dari itu, 15 orang tewas, 44 orang cidera berat dan 79 orang cidera ringan. Sedangkan kerugian material akibat kecelakaan di jalan raya Rp 171 juta.
”Kami meminta pengendara selalu menggunakan helm dan patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan tidak kebut-kebutan di jalan raya,” imbuhnya. (cr27)