in

Napi Narkoba dan Sipir Ditangkap di Tempat Dugem

Senin, 27 Februari 2017 16:17 WIB

* Polisi Tetapkan Sipir Sebagai Tersangka

LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menetapkan YU sebagai tersangka lantaran mengeluarkan narapidana (napi) narkoba berinisial KHA tanpa izin atasan. Aksi sipir Kelas II Lhokseumawe itu ketahuan saat YU bersama KHA ditangkap masyarakat sedang dugem di lantai tiga sebuah toko kawasan Cunda, Lhokseumawe, beberapa malam lalu.

KHA merupakan napi narkoba yang divonis 16 tahun. Awalnya, dia ditahan di sebuah LP di Sumatera Utara. Sekitar empat bulan lalu, dia dipindahkan ke LP Lhokseumawe. Pria asal Aceh Utara itu baru menjalani masa hukuman sekitar satu tahun lebih.

Lalu, pada Kamis (23/2) dini hari, warga setempat menggerebek sebuah toko yang dijadikan tempat dugem. Di lokasi itu, sempat diamankan tiga pria dan enam wanita. Selanjutnya warga menyerahkan ke polisi.

Usai itu, satu pria dan enam wanita yang merupakan sipil biasa diserahkan ke kantor Satpol PP dan WH. Sedangkan YU dan KHA diserahkan kembali ke LP.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Yasir, menyebutkan setelah ditangkap warga, pihaknya menyelidiki kasus napi narkoba bisa ikut dugem. Dalam penyelidikan awal, diketahui napi tersebut memang dikeluarkan YU tanpa izin atasannya.

“Didasari hal tersebut, kami langsung menjemput KHA di LP untuk dimintai keterangan di Polres. Setelah dipastikan memang KHA dikeluarkanYU, hari ini YU kami mintai keterangan di Polres. Usai dimintai keterangan, YU ditetapkan sebagai tersangka. Namun YU tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” tandas Yasir.

Menurut KHA dan YU, keduanya keluar dari LP pada Rabu (22/2), sekira pukul 21.30 WIB. Tujuan utamanya hanya makan di sebuah warung di kawasan Cunda. Selanjutnya, baru mereka pergi ke toko di kawasan Cunda tersebut.

“Awalnya memang mereka berdua dan para pengunjung lainnya karoke. Tapi lama lama mereka pun dugem,” katanya.

Menindaklnjuti kasus ini, Yasir telah memintai keterangan sejumlah saksi. Di antaranya KHA selaku napi serta kepala piket LP pada malam keduanya keluar dari LP. “Kami juga akan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya,” tandas Yasir.

Kalapas Kelas II Lhokseumawe, Elly Yuzar, mengatakan YU mengeluarkan KHA malam itu tanpa izin dari dirinya. Bahkan, pada malam kejadian itu, dia mengaku sedang berada di Banda Aceh untuk urusan dinas. “Bagi YU, juga akan diproses secara internal, berupa hukuman disiplin,” pungkasnya.(bah)

What do you think?

Written by virgo

5 Alasan Kenapa Lamaran Kerja Via Email Jarang Diterima

7 Hewan Lucu Yang Ternyata Predator Paling Mematikan