Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa nasib penerapan lima hari sekolah dengan delapan jam waktu belajar per hari atau full day school seperti yang tertuang dalam Permendikbud No. 23 tahun 2017 kini berada di tangan Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, apabila Jokowi tidak mengeluarkan keputusan untuk menunda penerapan full day school, maka pihaknya akan menjalankan sesuai dengan rencana yang telah disusun, yaitu mulai tahun ajaran 2017-2018. “Pelakasanaannya secara nasional kalau tidak ada keputusan lain dari Presiden (Jokowi) mulai minggu ketiga Juli,” kata Hamid saat ditemui di Gedung Kemdikbud, Jakarta, kemarin (15/6), dilansir dari CNN Indonesia.
Hamid menyampaikan hal tersebut karena rencana kebijakan full day school menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan belakangan ini. Oleh karena itu, Hamid merasa lebih aman untuk menerapkan full day school setelah Jokowi memberi tanggapan atas penolakan-penolakan yang ada.
Sejauh ini, Jokowi belum memberi tanggapan resmi atas kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy yang ingin menerapkan full day school. Akan tetapi, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah angkat bicara. Dia menyatakan bahwa kebijakan tersebut harus disepakati melalui rapat terbatas bersama presiden terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Rencana penerapan full day school menuai kritik karena ada yang menganggap siswa bakal menanggung beban belajar lebih berat. Ada pula yang menilai bahwa kebijakan tersebut mengganggu pola dan waktu belajar yang telah diterapkan di madrasah diniyah.
Banyak madrasah diniyah yang memulai kegiatan di sore hari. Oleh karena itu, jika jam belajar di sekolah ditambah, maka siswa-siswi tidak bisa lagu mengikuti kegiatan di Madin karena waktu yang berbenturan. Terlepas dari hujan kritikan, Kemdikbud sendiri tetap melakukan persiapan untuk penerapan full day school di seluruh Indonesia.
Hamid menjelaskan, hingga kini telah ada sekitar 9.800 dari total sekitar 215.000 sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dan SMK yang siap menjadi pelopor menerapkan full day school pada tahun ajaran 2017-2018 mendatang. “Yang sudah kan kira-kira ada 9.800an ya. 9.800 itu dari 215.00,” ujar Hamid.
Hamid menegaskan kebijakan full day school tidak akan diterapkan secara serentak oleh semua sekolah. Dia mengamini masih banyak sekolah yang belum siap, sehingga penerapan full day school harus dilakukan secara bertahap. “Tidak serta merta langsung semuanya jalan. Bertahaplah. Dalam permendikbud itu kan dilaksanakan bertahap,” kata Hamid.
Ada pun kriteria untuk menilai kesiapan sekolah untuk menerapkan full day school yaitu memilki jumlah guru yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, serta sudah mempunyai fasilitas yang cukup menunjang. “Kriterianya itu gurunya lengkap. Kemudian sarana dan prasarana sekolahnya siap juga untuk menampung aktivitas siswa,” kata Hamid.
Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud No.23 tahun 2017 tentang Hari Kerja. peraturan itu berisi tentang lima hari sekolah dalam seminggu dengan delapan jam waktu belajar per hari.
Dalam penerapannya, Kemendikbud juga akan menambah pendidikan dalam aspek religi atau keberagaman, integritas, nasionalisme, kerja keras, dan gotong royong. Aspek yang ditingkatkan tersebut merupakan implementasi dari program Pendidikan Penguatan Karakter (PPK).
Sekolah akan menjalin kerja sama dengan lembaga di luar sekolah untuk menunjang pengimplementasian PPK. Lembaga yang dimaksud antara lain masjid, gereja, pura, sanggar kesenian, hingga pusat olahraga.
LOGIN untuk mengomentari.