in

Nasionalisasi Freeport Jika Tak Ikut Aturan

Medan ( Berita ) : Pemerintah Indonesia sebaiknya menasionalisasi PT Freeport jika perusahaan yang dikelola Amerika Serikat itu tidak mengikuti aturan dengan menjadi perusahaan Izin Usaha Pertambangan.
“Sudah sewajarnya Freeport diambil alih pengelolaannya oleh negara, karena cukup lama dan berpuluh -puluh tahun dikuasai negara asing tersebut,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Abdul Hakim Siagian, SH, MHum di Medan, Jumat [10/3].

Freeport yang beroperasi di wilayah Indonesia, menurut dia, harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak perlu protes atau melakukan hal-hal lainnya. “Perusahaan yang mengelola bahan tambang itu harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Hakim.

Ia menyebutkan, setelah dinasionalisasinya Freeport tersebut, maka pengelolaannya bisa saja nantinya dilakukan BUMN terbesar yang ada di negeri ini. Sebab, banyak BUMN yang mampu mengambil alih pengelolaan Freeport dan tidak perlu ditangani oleh negara asing karena tidak memberikan keuntungan bagi Negara

“Malah merugikan bagi masyarakat, misalnya terjadi pencemaran sungai dan juga merusak lingkungan akibat penggunaan bahan kimiawi yang sangat berbahaya bagi kesehatan,” ucapnya.
Hakim mengatakan, tenaga ahli bidang pertambangan merupakan putera terbaik Indonesia siap mengelola Freeport agar semakin lebih baik denhan produksi tambang yang lebih besar lagi dari sebelumnya.

Pemerintah harus yakin dan percaya, bahwa Freeport dapat semakin lebih besar dan berkembang, jika ditangani ahli-ahli pertambangan dari Indonesia yang banyak yang bekerja di luar negeri Tenaga ahli yang memiliki segudang pengalaman itu, umumnya berasal dari alumni ITB dan juga perguruan tinggi ternama di Indonesia.

“Jadi, pemerintah tidak perlu takut jika Freeport tidak lagi dikelola oleh orang asing itu. Indonesia juga dapat mengelola Freeport lebih baik dan keuntungan dari perusaan tambang itu dapat membantu kesejahteraan rakyat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat.

Yakni pemegang Kontrak Karya harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (izin usaha pertambangan) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun “smelter” dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Pemerintah menyodorkan perubahan status Freepory dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi IUPK agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam KK 1991. (ant )

What do you think?

Written by virgo

Imigran Ilegal Di Sulsel 1.986 Orang

Kasus E-KTP Bikin Resah Golkar, Muncul Desakan Munaslub Lengserkan Setya Novanto