Minggu, 14 Januari 2018 13:25 WIB
LANGSA — Masyarakat Gampong
Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (12/1) sekira pukul 22.00 WIB
malam, menggerebek rumah kontrakan janda beranak empat berinisial SR (35),
karena menerima tamu seorang pemuda berondong Fir (21).
Warga yang tersulut emosi
karena menilai perbuatan mereka mengotori gampongnya, nyaris menghakimi
pasangan tersebut, walau saat digerebek keduanya tak terlihat bermesum. Petugas
WH dan DSI yang cepat turun ke lokasi, langsung mengamankan keduanya ke Kantor
Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa.
Melalui sebuah rapat yang alot,
pasangan yang terpaut usia 14 tahun itu, akhirnya sepakat untuk menikah setelah
kedua belah pihak orang tua mereka menyutujuinya. Hal itu tertuang dalam
mereka tandatangi di depan pihak DSI dan perangkat gampong masing-masing.
Kepala DSI Kota Langsa, Dr H
Ibrahim Latif MM, kepada Prohaba, Sabtu (13/1) mengatakan, pasangan tersebut
mengaku telah lama menjalin hubungan asmara. Karena si lelaki sering bertamu
hingga malam, sedangkan status mereka nonmuhrim, warga Gapong Paya Bujok Tunong
akhirnya kesal. “Pemuda setempat telah lama mengintai rumah kontrakan di Lorong
Utama Gampong Paya Bujok Tunong yang ditempati janda SR yang berprofesi sebagai
biduan ini, dan Sabtu (12/1) pukul 22.00 WIB warga melakukan penggrebekan saat
ada pemuda Fir ada di dalam rumah itu,” ujarnya.
Diakui, saat digerebek warga,
keduanya memang mereka tidak terbukti sedang melakukan khalwat, mereka mengaku
menjalin hubungan spesial. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas
WH dan DSI malam itu mengamankan keduanya ke Kantor DSI Langsa.
Malam itu juga pihaknya
memanggil para pihak untuk penyelesaian kasus tersebut. Pihak Petua Gampong
Paya Bujok Tunong, kedua belah pihak keluarga SR dan Fir. Kasus tersebut
akhirnya diselesaikan secara mediasi sesuai dengan Qanun Aceh Noomor 9 tahun 2008.
Diketahui janda SR (35) sesuai
Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa
Lama, sedangkan pemuda FR (20) tercatat sebagai warga Desa Alue Tuwi, Kecamatan
Rantau Selamat, Aceh Timur.
Pihak yang laki laki maupun
perempuan bersedia menyelesaikan secara hukum adat dan bersedia untuk menikah.
Pasangan non muhrim ini juga diwajibkan membayar denda adat gampong, karena
mereka telah melanggar norma agama dan adat istiadat gampong setempat.
Kepala DSI berharap para pihak
terutama perangkat semua gampong, supaya terus memantau hal-hal yang melanggar
syariat islam di gampong masing-masing, dan menindaklanjutinya serta melaporkan
kepada Polisi WH dan Petugas Dinas Syariat islam bila ada tindakan melangar
syariat.(zb)