ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penarikan nomor urut untuk partai politik nasional (Parnas) sebanyak 14 partai, giliran empat partai politik lokal (parlok) Aceh juga ikut menarik nomor undian di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018) malam.
Ada empat parlok yang dinyatakan lulus verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 oleh KPU RI. Keempat parlok tersebut memperoleh nomor urut dari 15 hingga 18.
Baca : Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Partai Aceh (PA) memperoleh nomor urut 15, Partai SIRA nomor urut (16) Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) Noor urut 17 dan Partai Nanggro Aceh (18).
Penarikan nomar urut partai yang disiar secara lansung oleh sejumlah televisi swasta nasional itu terlihat Abu Razak dan Azhari Cagee menarik nomor untuk PA, Muhammad Nazar dan Muhammad Daud menarik nomor untuk Partai SIRA, Tgk Muhibbussabri A Wahab menarik nomor untuk PDA dan Irwandi Yusuf bersama Tiyong menarik nomor untuk PNA. []
Komentar