ACEHTREND.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Pers mengkritik tindakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang terus melaporkan puluhan akun penyebar meme dirinya ke kepolisian. Ketua LBH Pers Nawawi Bahrudin mengingatkan bahwa Setya merupakan pejabat publik yang harus siap dikritik.
“Harusnya dijadikan bahan koreksi, agar bekerja dengan lebih baik,” kata Nawawi saat ditemui di kantor LBH Pres, Jakarta Selatan, Ahad, 5 November 2017.
Kamis, 2 November 2017, kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menambah daftar akun yang dilaporkan ke kepolisian. “Awalnya kan 32 akun. Ternyata bukan. Ada 60-an, 68 atau 69 akun,” ujar Nawawi.
Menindaklanjuti laporan Fredrich pada 10 Oktober 2017, polisi menetapkan seorang tersangka, yaitu seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi. Dyann menjadi tersangka karena diduga mencemarkan nama baik Ketua DPR Setya Novanto lewat meme yang diunggahnya ke Instagram.
Sejumlah anggota koalisi masyarakat sipil anti-defamasi menggelar konferensi pers terkait dengan pelaporan meme Setya Novanto. Sejumlah lembaga terlibat dalam koalisi ini, yaitu LBH Pers, LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Nawawi juga mengingatkan pejabat publik lainnya, tak hanya Setya Novanto, untuk bersikap empati terhadap masyarakat. Terutama yang dipilih langsung, bukan diangkat. “Jangan tipis kuping, harus terima kritik masyarakat,” ujarnya.
Peneliti dari ICW, Tibiko Zabar, menilai kepolisian harus memilah-milih laporan dari masyarakat, terutama jika hanya menyangkut kritikan. “Kalau aparat bijak, bisa dipertimbangkan ulang kalau ada laporan semacam ini (laporan meme Setya Novanto),” ujarnya.[]
Sumber : Tempo.co