PATI, ZonaSatu– Penjualan obat sirup di apotik atau toko obat distop sementara. Hal itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.01.05/lll/3461/2022 tertulis bahwa seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati Aviani Tritanti Venusia mengatakan, Kemenkes telah melayangkan SE untuk menanggulangi penyakit gagal ginjal yang saat ini ramai jadi perbincangan dan disinyalir penyebabnya adalah penggunaan obat sirup.
“Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kami memberikan himbauan kepada toko obat dan apotik agar tidak menjual obat sirup dulu, dan masyarakat juga agar tidak mengkonsumsi,”Ungkap Aviani kepada wartawan.
Dirinya meminta agar apotik maupun masyarakat bisa mentaati. Hal itu dilakukan untuk menyikapi maraknya laporan tentang penyakit gagal ginjal akut. Yakni pada anak-anak di bawah umur, usia 6 tahun yang di Indonesia pun sudah ada laporannya.