in

OJK Batasi Operasional BTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Bank badan usaha milik negara (BUMN) tersebut baru-baru ini tersangkut kasus bilyet fiktif yang menimbulkan kerugian dana nasabah Rp 258 miliar.

Kasus fraud itu merugikan satu nasabah individu, serta empat nasabah institusi. Mereka adalah PT Surya Artha Nusantara Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, serta Global Index Investindo.

Kasus tersebut sudah dilaporkan BTN ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016. Pihak Polda Metro Jaya berencana melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan tim lebih lanjut untuk menangani kasus tersebut. “Tentu saja akan ada implikasi hukumnya. Apalagi kalau ada fraud. Kita imbau manajemen fraud yang sudah kita berikan pedomannya harus diimplemetasikan,” katanya kemarin (22/3).

Dia melanjutkan, kasus seperti itu semestinya sudah bisa diselesaikan pada garis pertama pertahanan perbankan (first line of defense) yang ada, yakni unit inspektorat atau pimpinan dalam bank yang terlibat fraud.

Tak hanya kepada BTN, Muliaman pun berharap semua bank bisa mengimplementasikan pedoman manajemen fraud dari OJK dengan baik. Meski begitu, dia menampik adanya perintah OJK yang membatasi layanan nasabah di kantor BTN. ”Belum saya cek. Enggak, enggak ada instruksi seperti itu,” ujarnya.

Secara terpisah, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menyatakan, memang ada pembatasan aktivitas operasional kepada BTN.

Semua kantor kas BTN dilarang melayani pembukaan rekening baru. Larangan di kantor kas itu berlaku untuk semua jenis rekening, baik tabungan, giro, maupun deposito. “Benar. Agar bank memperbaiki proses bisnis, memperkuat pengendalian intern, dan menurunkan risiko operasional,” katanya.  

OJK belum memastikan sampai kapan larangan tersebut dikenakan kepada BTN. Untuk itu, OJK masih perlu melakukan peninjauan lebih lanjut. “Akan ada review secara reguler terkait action plan perbaikan tadi,” sambungnya.

Corporate Secretary BTN Eko Waluyo mengatakan, memang sempat ada action plan yang disusun BTN. “Salah satu di antaranya terkait dengan yang disampaikan Pak Irwan. Itu harus dilakukan review mengenai pembukaan rekening baru di kantor kas. Begitu,” ujarnya.

Namun, dia masih mengonfirmasi larangan pembukaan rekening di kantor kas ke divisi terkait. Sebab, dia sendiri mengaku belum melihat secara langsung surat perintah pembatasan layanan tersebut dari OJK.

“Cuma kalau memang itu benar, sebenarnya pembukaan rekening kan masih bisa dilakukan di kantor yang levelnya lebih tinggi, seperti kantor cabang pembantu dan sebagainya,’’ tutur Eko.

Dia juga menekankan, jika larangan tersebut benar, toh layanan lain di kantor kas seperti tarik tunai dan tambah saldo tetap bisa dilakukan. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir tidak terlayani. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Teror di Parlemen Inggris, Dua Tewas

Murid SDIT Mutiara Hati Juara Lomba Bercerita