in

Operasi Antik di Kabupaten Pasaman, 6 Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu dan 26 Kg Ganja Disita

PASAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman menangkap enam orang penge­dar di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasaman. Tak tanggung-tanggung, pulu­han paket sabu dan ganja siap edar disita dari pe­nangkapan keenam orang tersebut.

Waka Polres Pasaman Kompol Muddasir didampingi Kasatresnarkoba, Iptu Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Iptu Jonnefri saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/7) mengatakan, keenam tersangka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Narkotik Singgalang 2022.

 “Jajaran Satresnarkoba mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tempat kejadian perkara yang berbeda. Pengungkapan kasus pertama, pada Senin 27 Juni 2022 di Tanah Putus, Nagari Padang Gelugur, dengan dua orang tersangka yakni MA (40) dan BS (27),” ungkap Kompol Muddasir.

Dijelaskan Kompol Mud­dasir, tersangka MA merupakan warga Tanah Putus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, sedangkan tersangka BS merupakan war­ga Tanah Lapang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

“Dari tersangka MA, kami mengamankan ba­rang bukti dua paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,53 gram. Sedangkan dari tersangka BS disita  15 paket kecil sabu dengan total berat bersih 1, 39 gram,” ujarnya.

Dijelaskan Kompol Muddasir, pengungkapan kasus kedua, pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 03.15 WIB, di jalan lintas Batung Baririk Jorong VI Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan dua tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 32 paket ganja dengan total berat bersih 31,5 Kg.

“Kedua tersangka yakni YH (38) warga Nagari Bunga Pasang Salido, Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan dan tersangka RI (28) warga Kota Padang,” katanya.

Menurut Kompol Muddasir, pengungkapan kasus ketiga, dilakukan penang­kapan terhadap dua tersangka berinisial IK dan FS di di Jalan umum Amba­cang Anggang – Padang Sa­rai, Nagari Aia Manggih, Ke­camatan Lubuk Sikaping.

“Dari penangkapan tersangka IK dan FS, kami menyota tujuh paket ganja dengan total berat bersih  4,9 Kg. Kedua tersangka tersebut berinisial IK warga Sigapokna Kecamatan Siberut Barat Kabupaten Mentawai dan FS warga Andilan Nagari Simpang Tonang Kecamatan Duo Koto, Pasaman. Saat ini, keenam tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Pasaman,” pungkas Kompol Muddasir. (mir)

What do you think?

Written by virgo

Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Skrining Kesehatan

Nikita Mirzani Melewati Panggilan Polisi Dua Kali, Pakar Hukum Berkata Tegas!