PADANG, METRO–Kuasa hukum tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan tersangka usai diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Bupati Pesisir Selatan mengatakan, kliennya akan kooperatif terhadap proses hukum berikutnya. Ketiga oknum ASN tersebut masing-masing berinisial NF (staf), DS (staf), dan DY (fungsional). Dalam OTT tersebut Polres Pesisir Selatan juga mengamankan satu orang […]
The post OTT di Kantor Bupati Pessel, Kuasa Hukum: Klien Kami Akan Kooperatif Terhadap Proses Hukum appeared first on Posmetro Padang.