in

Otto-Fredrich Pilih Mundur

Kubu Setnov Tolak Cabut Praperadilan

Kubu Setya Novanto (Setnov) tetap belum mau menyerah. Buktinya, mereka tetap kukuh ingin melanjutkan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan sebelum benar-benar gugur oleh pembacaan dakwaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) pekan depan. 

”Kami tidak akan pernah mencabut praperadilan. Kami mohon diselesaikan praperadilannya, apapun putusannya itu independensi Yang Mulia hakim tunggal,” kata kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana di PN Jaksel, kemarin (8/12). Agenda sidang kemarin adalah pembacaan jawaban dari termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim kuasa hukum Setnov kemarin justru meminta hakim tunggal praperadilan PN Jaksel Kusno mempercepat agenda pembacaan putusan. Sebelumnya hakim menyatakan putusan itu paling cepat dibacakan pada Kamis (14/12). Keputusan itu pun sudah disepakati pemohon dan termohon. Nah, tim Setnov meminta praperadilan diputuskan sebelum sidang perdana di tipikor. ”Kami berkeyakinan proses pemeriksaan (saksi dan ahli) seharusnya sudah bisa selesai hari Selasa (12/12),” terang Ketut. 

Namun, permintaan tim advokasi Setnov itu tidak diterima hakim. Sebab, Kusno tidak bisa memaksa KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan saksi pada Selasa. Apalagi, sebelumnya dia juga sudah menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan paling cepat dilaksanakan Kamis (7/12). ”Kemarin (Kamis) saya direkam, juga sudah masuk TV,” kata Kusno kepada tim Setnov. 

Kusno justru menyarankan kepada kubu Setnov untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sebab, perkara pokok pemohon yang kini sudah berstatus terdakwa bakal di sidang pada Rabu pekan depan. Itu artinya, sidang praperadilan hampir pasti tidak sampai pada agenda pembacaan putusan. Kusno pun sempat mempertanyakan manfaat dari praperadilan itu bila tetap dilanjutkan. 

”Untuk mengakhiri ini (praperadilan, red) kalau seandainya mau dihentikan, bukan penetapan pengadilan, tapi adalah inisiatif pemohon mencabut ini (praperadilan, red),” terang Kusno. Saran Kusno itu memang sangat relevan. Sebab, pihaknya tidak mungkin melakukan percepatan praperadilan seperti kemauan tim Setnov. 

”Saya tidak bisa menyatakan kepada termohon, ”saksimu harus habis hari Selasa”. Kemarin sudah saya beri kesempatan, terakhir itu (pemeriksaan saksi, red) hari Rabu (13/12),” papar mantan ketua PN Pontianak tersebut. ”Pemikiran ini (mencabut gugatan praperadilan, Red) bisa dipertimbangkan sampai hari Senin (11/12) yang akan datang,” imbuhnya. 

Di sisi lain, dua pengacara Setnov terkait perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) memilih mengundurkan diri. Yakni, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi. Otto kemarin mendatangi gedung KPK untuk mengurus surat pengunduran diri tersebut. Sedangkan Fredrich belum mengurus surat. ”Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” ungkap Otto.

Mundurnya Otto dan Fredrich membuat posisi Setnov kian lemah dalam pertarungan ”melawan” KPK. Saat ini tinggal Maqdir Ismail yang mendampingi Setnov sebagai pengacara. 

Otto mengakui bahwa sempat terjadi friksi dengan pengacara Setnov lain. Hanya, dia tidak mau membeberkan perbedaan pandangan apa yang dimaksud. Yang jelas, perbedaan itu terkait tata cara penanganan perkara Setnov dalam kasus e-KTP. Otto menganggap pandangan itu kurang pas. ”Demi kepentingan klien dan menjaga kemandirian, integritas, maka saya harus mengundurkan diri,” ucapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Hari Disabilitas Internasional dan Trotoar

Galang Dukungan Uni Eropa