in

Pak De 4 Kali Cabuli Anak Tetanggadi Kelurahan Parupuk Tabing, Modus Pinjamkan Hp kepada Korban, Beri Uang Rp 10 Ribu biar Tutup Mulut

PADANG, METRO–Perbuatan pria paruh baya di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah ini sagatlah biadab. Pasalnya, ia tega melampiaskan nafsu be­jat­nya kepada anak tetang­ganya yang masih bawah umur dan bahkan dila­kukan­nya berulang kali sejak November 2021.

Namun, aksi bejat pelaku berinisial M alias Pak De (59) ini pun akhirnya terbongkar setelah korban Mawar (nama samaran-red) berusia 12 ta­hun bercerita kepada orang tua­nya. Korban pun dengan gamblang menceritakan apa yang telah diperbuat Pak De kepadanya.

Sontak saja, orang tua korban yang tak terima anaknya telah dicabuli oleh pelaku, langsung melapor ke Polresta Padang. Unit PPA Satreskrim Polresta Padang yang menindak­lanjuti laporan orang tua korban, langsung menang­kap Pak De di kediamannya tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, aksi pencabulan yang telah dila­kukan oleh Pak De se­banyak 4 kali sejak bulan November 2021 dan ter­akhir pada hari Sabtu (11/12) yang lalu.

“Pelaku kami tangkap Selasa (14/10) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang beberapa jam usai menerima laporan dari orangtua korban,” ujar Kompol Rico Fernanda, Rabu (15/12).

Dijelaskan Rico, kejadian berawal pada tanggal 8 November 2021 disaat korban bermain di depan rumah pelaku dan kemudian pelaku memanggil dan mengajak korban masuk kedalam rumahnya.

“Sesampai di dalam rumahnya, pelaku me­min­jam­kan Hp miliknya kepada korban. Saat korban asyik dengan gawai tersebut, pelaku langsung mela­kukan pelecehan seksual kepada korban yang usianya masih 12 tahun,” jelas Rico.

Kejadian ini kata Rico, dilakukan secara berulang, sampai empat kali. Setiap kali selesai mencabuli korban, pelaku kemudian mem­berikan uang Rp 10 ribu, sembari meminta korban untuk tutup mulut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Padang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, kita masih selidiki adanya kemungkinan korban lain mengingat di depan rumah pelaku kerap anak-anak bermain. Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tukasnya. (rom)

What do you think?

Written by virgo

Peninjauan Vaksinasi COVID-19 Massal untuk Anak, di Kompleks SDN Cideng, Gambir, Provinsi DKI Jakarta, 15 Desember 2021

Gara-gara “Mencuri Raden Saleh”, Angga Yunanda tertarik belajar IT