Rabu, 3 Januari 2018 15:21 WIB
MEULABOH – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap enam warga yang terlibat kasus pencurian sepeda motor dan mobil. Diduga, mereka anggota sindikat pencurian antarkabupaten.
Dari sindikat ini, polisi menyita tujuh sepeda motor berbagai merek dan mobil Toyota Avanza serta pikap. Pancuri (pencuri-red) dan penadah kendaran bermotor itu ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus dimaksud. Selama penyelidikan, polisi pun mencokok seorang maling.
“Kami mengungkap sejumlah kasus kehilangan sepeda motor yang selama ini melaporkan kehilangannya ke polisi,” kata Wakapolres Aceh Barat, Kompol Edi Bagus S pada konfrensi pers yang digelar Selasa (2/1).
Menurut dia, empat maling yang ditangkap terkait pencurian sepeda motor yakni F dan H. Sedangkan penadah I dan A. Semuanya warga Aceh Barat.
Dari kasus tersebut, dua lainnya masih buron. “Mereka kami tangkap pada beberapa lokasi berbeda di Aceh Barat dan pada beberapa lokasi di kabupaten lain,” imbuh Edi.
Untuk kasus pencurian mobil, barang bukti yang disita jenis pikap dengan tersangka utama dua orang. Mereka adalah A, warga Aceh Besar, dan S, warga Pidie. Kini, keduanya ditahan di Polresta Banda Aceh.
Sedangkan penadah mobil curian ini adalah MI. Dia ditangkap di Meulaboh. “Barang bukti yang disita mobil pikap di Polres Aceh Barat,” katanya.
Dia menambahkan, untuk kasus pengelapan mobil Avanza, malingnya ditangkap di kawasan Banda Aceh. Dia adalah RP. “Kasus pengelapan dan pencurian masih terus kami dalami untuk mengungkap pelaku lainnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, para pencuri dijerat Pasal KUHPidana. Ancamannya tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah diancam hukuman empat tahun penjara.(riz)