Upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK merupakan kemunduran buat bangsa.
JAKARTA – Tindakan panitia khusus (pansus) hak anget DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi. Tindakan itu juga dikategorikan sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
Mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/7). Acara itu dihadiri sejumlah mantan pimpinan KPK, di antaranya Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Chandra M Hamzah.
Ia mengatakan, sejak 2005, pimpinan KPK jilid 1 sudah mensinyalir ada kegiatan yang kita beri nama corruptor fight back, perlawanan para tersangka korupsi terhadap pemberantasan korupsi. Sepanjang itu dilakukan menurut hukum, seperti mengajukan praperadilan, banding, gugatan itu sah-sah saja.
“Tetapi, upaya sistematik untuk melemahkan pemberantasan korupsi dengan cara melumpuhkan KPK itu adalah kemunduran buat bangsa ini,” tegas Ruki.
Karena itu, ia berharap para anggota pansus untuk berpikir ulang mengenai tindakan-tindakan mereka.
“Tolong teman-teman yang terlibat sebagai anggota DPR terhormat dan menyenggarakan angket, berpikirlah kembali, negara ini ringkih akibat digerogoti oleh sebuah penyakit yang namanya korupsi kok upaya-upaya pemberantasan korupsi dibuat seperti begini sekarang?” ungkap Ruki.
Ruki menegaskan bahwa KPK dapat dikritisi, didemo dan diajak bicara.
Misalnya, soal laporan hasil pemeriksaan BPK, KPK sejak 2006 sudah punya mata anggaran sendiri dan sejak 2006 juga sudah dilakukan audit dan tiap tahun yang dikirim ke DPR karena memang ketentuannya begitu.
“Jadi yang diminta 10 tahun terakhir itu sudah dipublikasikan,” ungkapnya.
Usulan hak angket tersebut tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani, di luar persidangan terkait kasus KTP elektronik (e-KTP).
Ada 7 fraksi yang mengirimkan anggotanya dalam pansus hak angket KPK, yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.
Pansus melakukan sejumlah hal untuk mencari-cari kesalahan KPK, misalnya dengan meminta hasil pemeriksaan BPK terhadap KPK dan menyatakan ada temuan terkait sumber daya manusia (SDM) atau penyidik, sistem pengelolaan keuangan internal (SPI) serta penyadapan di KPK pada 4 Juli 2017.
Bukan hanya itu, pada 6 Juli 2017, pansus juga menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung dan Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mencari laporan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap para narapidana tersebut.
Tidak Ingkar
Dalam kesempatan tersebut, mantan pimpinan KPK juga mengharapkan pemerintah tidak ingkar terhadap pemberantasan korupsi dengan cara mendukung KPK terkait tindakan panitia khusus (pansus) hak angket DPR.
“Kita mengharapkan pemerintah terus komitmen bahwa KPK itu harus dipertahankan. Jangan ingkar dari kesepakatan kita bersama pada zaman kita melahirkan era reformasi. Kita ingin menunjukkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, itu kesepakatan di dalam Tap MPR.
Kita tentu berharap kepada pemerintah dan kalau kita lihat pemerintah mendukung 100 persen kegiatan yang dilakukan oleh KPK,” kata pimpinan KPK 2003–2007 dan 2009–2010, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Sementara itu, Chandra Hamzah berharap semua pihak, termasuk pemerintah, menjaga keberlangsungan KPK sebagai anak kandung reformasi.
Ia menegaskan jangan sampai upaya pemberantasan korupsi berhenti. “Saat ini, titiknya apakah kita mau kembali ke yang dulu atau tidak.
KPK anak kandung reformasi sama seperti KY (Komisi Yudisial) yang ingin membersihkan pengadilan dan MK (Mahkamah Konsitusi). Ada beberapa anak kandung reformasi yang harus dijaga sama-sama, dan ini titik batas apakah kita mau lanjut atau tidak,” tegas Chandra. mza/Ant/E-3