PADANG, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menyetujui pembentukan dan menetapkan keanggotan panitia khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2025-2045 .
Keanggotaan Pansus ini ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRD sumbar tentang pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan RPJPD tahun 2025-2045, di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar. Rabu, (12 /6)
Dalam pidatonya Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan rapat paripurna tersebut menindaklanjuti Keputusan Rapat Badan Musyawarah sebelumnya.
“Pimpinan DPRD melalui surat Nomor : 162/793/Perd-2024 tanggal 11 Juni 2024 telah menyurati Fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan Anggota Fraksinya yang akan menjadi anggota Panitia Khusus Pembahasan RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dalam Pasal 109 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022, dimana 4 (empat) orang mewakili 1 (satu) orang dan sisa 3 (tiga) orang dibulatkan menjadi 1 (satu), ungkap pimpinan sidang paripurna.
Berdasarkan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi tersebut, lanjutnya, telah disiapkan Konsep Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan RPJPD Sumbar Tahun 2025-2045 , untuk disepakati dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan.
Konsep keputusan dewan tersebut disampaikan Sekretaris Dewan, Raflis melalui rapat paripurna. Masing masing juru bicara masing Fraksi-Fraksi juga telah memberikan pendapat dan saran terhadap Konsep Keputusan Dewan tersebut. Mulai dari Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Juru Bicara Fraksi PKS, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Juru Bicara Fraksi PAN, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Juru Bicara Fraksi PPP-Nasdem dan Juru Bicara Fraksi PDI-P & PKB .“Terima kasih kami sampaikan kepada Fraksi-Fraksi yang telah menyetujui Konsep Keputusan Dewan ini untuk ditetapkan menjadi Keputusan Dewan,” pungkasnya. (hsb)