Dishub Siapkan Payung Hukum
Dalam 2 hari terakhir ini, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), gencar-gencarnya melakukan razia parkir liar dengan menggembos ban mobil yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama Kota Padang.
Kendati begitu, sejumlah pemilik kendaraan masih saja membandel dengan seenaknya memarkirkan kendaraan mereka di area yang jelas-jelas dilarang.
Pantauan Padang Ekspres di sejumlah lokasi, Rabu (23/8) seperti di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Veteran dan ruas jalan lainnya tampak deretan mobil terparkir di pinggir jalan. Sejumlah masyarakat dan pemilik kendaraan mengaku terpaksa memarkirkan kendaraannya karena lahan parkir yang terbatas.
“Petugas Sat Pol PP bersama petugas Dishub rutin melaksanakan razia parkir liar di sepanjang jalan di Jati ini. Hanya saja, setelah para petugas pergi, banyak kendaraan yang parkir sembarangan. Sebagian besar pemilik kendaraan itu, mahasiswa dan karyawan rumah sakit (RSUP M Djamil, red),” ujar Alfino, 21, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur kepada Padang Ekspres, kemarin (23/8).
Hal senada dikatakan Rado Firdano, 20, pedagang minuman air tebu di Jalan Perintis Kemerdekaan. Ia mengaku terpaksa memarkirkan kendaraan di area yang dilarang ini.
“Petugas Pol PP dan Dishub sudah berkali-kali mengingatkan kami agar berjualan mulai pukul 15.00 hingga 18.00. Namun, bos saya sendiri yang meminta saya jualan lebih cepat dari waktu yang ditentukan itu. Bahkan pukul 10.00, saya sudah mulai jualan di sini,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Padang, Dedi Henidal mengungkapkan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat. Hanya saja, ia masih menyayangkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang dinilainya sangat rendah.
Sehingga walaupun petugasnya sudah berulang kali melakukan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat serta penggunana jalan lainnya, tetap saja belum memberikan efek jera secara menyeluruh.
“Mulai awal tahun 2018 mendatang, kami sudah merencanakan untuk menderek mobil-mobil yang parkir sembarangan itu. Dan kendaraan yang terkena penertiban, akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring). Saat ini, kami sedang menggodok payung hukum Tipiring tersebut. Insya Allah awal tahun depan, akan mulai diberlakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, mengatakan pihaknya bersama Dishub, hampir setiap
hari melaksanakan razia dan penertiban di berbagai lokasi. Di antaranya Alai, depan Plaza Andalas, Jalan Veteran dan lainnya. Berdasarkan evaluasinya, jumlah pelanggar yang mengganggu ketertiban umum seperti parkir sembarangan tersebut, sudah mulai berkurang.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga Kota Padang dan pengguna jalan lainnya, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kalau rambu-rambu tersebut dibiarkan saja, efeknya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Selain terjadi kemacetan, juga dana yang digunakan untuk membuat rambu-rambu lalu lintas itu, menjadi sia-sia. Karena rambu-rambu tersebut tidak dipatuhi oleh pengguna jalan,” ungkapnya.
Pengamat transportasi dari Universitas Andalas Padang, Yossyafra, menilai aksi penggembosan ban mobil dalam penertiban itu, belum bisa memberikan efek jera menyeluruh bagi seluruh penggunan jalan.
Semestinya, pemerintah perlu menyiapkan aturan yang jelas bagi pemilik kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu-lintas. Bisa saja, pelanggar rambu-rambu lalu lintas tersebut dikenakan sanksi Tipiring.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu menyiapkan aturan yang kongkrit bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Hal tersebut menyangkut sanksi yang tegas, jelas, serta kongkrit.
Seperti sanksi bagi pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas. Sebagaimana yang telah diterapkan oleh pihak kepolisian. Payung hukum peraturan pelanggar rambu-rambu lalu lintas itu, bisa berbentuk Perda maupun Perwako,” jelasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.