in

Ratusan Kendaraan Ditertibkan Sejak Januari

PENGGEMBOSAN: Petugas Dishub Kota Padang menggembosi ban salah satu kendaraan yang terparkir liar di salah satu bahu jalan di Kota Padang, beberapa waktu lalu.(IST)

Meskipun sudah berulang kali dilakukan patroli dan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir liar di bahu jalan utama Kota Padang, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang masih menemukan kendaraan yang terparkir di lokasi yang bukan untuk peruntukannya, Minggu (8/10).

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang, Malizar Ade kepada Padang Ekspres mengatakan, untuk area yang paling dominan terjadinya parkir liar adalah wilayah Jalan Khatib Sulaiman, Sawahan, Bagindo Aziz Chan, Kuranji, Anduring, bahkan sampai di Indarung.

Ia menyebutkan, sejak Januari hingga September 2023 terhitung ada 83 unit kendaraan yang telah ditilang, diantaranya 14 kendaraan besar dan 69 kendaraan kecil. Sementara untuk kendaraan yang digemboskan sudah ada ratusan kendaraan.

“Kalau penderekan biasanya kita lakukan pada kendaraan kecil yang terparkir sembarangan di tepi jalan. Dimana parkir di tempat yang tidak seharusnya. Sehingga kita lakukan penderekan agar menimbulkan efek jera kepada di pelanggar,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan penembusan atau pembayaran barcode atau ditilang ini telah sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2021. Untuk pengambilan kendaraan tersebut musti membayar tilang yang telah ditentukan.

Malizar menambahkan, pada umumnya masyarakat yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang tentunya akan menimbulkan penyempitan pada badan jalan yang menjadi penyebab kemacetan. Sehingga pihaknya memastikan lalu lintas tetap aman dan Kota Padang menjadi wilayah yang tertib parkir.

“Dimana pada umumnya masyarakat yang bandel dan masih suka parkir di pinggir jalan paling banyak di area Khatib Sulaiman, Sawahan, Bagindo Aziz chan, Kuranji, Anduring, dan beberapa wilayah lainnya,” katanya lagi.

Tak hanya itu, ratusan kendaraan yang parkir sembarangan juga ditindak bukan saja kendaraan roda empat, namun juga kendaraan roda dua yang parkir ditrotoar.

“Penindakan dilakukan dengan cara penggembosan ban kendaraan, penderekan kendaraan, dan pembayaran tilang sesuai dengan kategori kendaraan,” katanya.

Malizar Ade mengimbau agar masyarakat Kota Padang dapat tertib dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan. Ia juga menyebutkan trotoar bukanlah tempat memarkirkan kendaraan, tetapi diperuntukkan kepada para pejalan kaki.

“Kami dari Dishub Kota Padang tentu akan menindak tegas masyarakat yang masih bandel dan memarkirkan kendaraan sembarangan agar masyarakat Kota Padang dapat tertib ke depannya,” tukasnya. (s)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polri Sidik Kasus Ketua KPK Peras Menteri Pertanian

3 Waria Sekap dan Cabuli Driver Ojol