Sabtu, 26 Oktober 2019 11:38 WIB
JANTHO – Pasangan Mar dan NH yang terbukti melakukan perbuatan zina dicambuk 200 kali (masingmasing 100 kali) pada prosesi eksekusi cambuk di halaman Masjid Al-Munawrah, Kota Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar, ba’da Jumat (25/10).
Mar dan pasangan pe rempuannya, NH merupakan bagian dari 10 orang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam yang dihadirkan oleh Kejari Aceh Besar untuk menjalani eksekusi cambuk sesuai putusan hakim Mahkamah Syariah Aceh Besar.
Prosesi cambuk dilaksanakan ba’da Jumat di halaman Masjid Al-Munawarah
Kota Jantho dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Mardani SH merincikan, para terpidana cambuk yang menjalani hukuman masing-masingHW (9 kali cambuk), Kar (9 kali cambuk), AN (25 kali cambuk), dan NS (25 kali cambuk).
Mereka terbukti melakukan ikhtilat alias bermesraan.Selanjutnya, Mar dan NH, keduanya terbukti melakukan perbuatan zina didera paling banyak hukuman, masingmasing
100 kali cambuk. Berikutnya ada tiga penjudi, TI, AF, dan Am dihukum masing-masing 12 kali cambuk. Terakhir Jml dihukum 42 kali cambuk karena terbukti menyediakan fasilitas untuk permainan judi.
Para terpidana ditangkap dalam waktu berbeda di wilayah hukum Aceh Besar. Mereka dihukum karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah adanya putusan hakim Mahkamah Syariah Aceh Besar.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli mengatakan, ukubat cambuk di halaman Masjid Al-Munawarah Kota Jantho, Jumat kemarin dilakukan terhadap pasangan yang melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yakni melanggar Pasal 23 ayat 1 tentang Jarimah Khalwat dan melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002.
Menurutnya, terhukum yang melakukan perzinahan sebanyak dua orang (satu pasangan), terhukum yang menyediakan fasilitas jarimah satu orang, terhukum melakukan jarimah maisir tiga orang, terhukum melakukan jarimah khalwat dua orang, dan terhukum melakukan jarimah ikhtilath dua orang. (nas/as/kumparan)