Selasa, 30 Januari 2018 12:31 WIB
SINGKIL – Kepala penzina tertunduk ketika berada di atas panggung. Wajahnya tak kuasa mentatap ribuan pasang mata di hadapan. Badannya sedikit goyah ketika cambuk yang diayunkan sang algojo mendarat tepat di tubuh bagian belakang.
Pasangan tanpa ikatan suami-istri itu menerima hukuman seunuet (cambuk-red) 100 kali di muka umum. Prosesi itu berlangsung di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, di Pulau Sarok, Singkil, Senin (29/1). Dakwaan terhadap mereka, tertangkap berzina.
Pasangan ini adalah Noverius (34) dan Dewi Sartika Sihombing (21), penduduk Danau Paris. Setelah Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil mevonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, pasal 38 ayat 3, keduanya terbukti melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2014.
“Setelah eksekusi jambuk ini mereka dinyatakan bebas,” ujar Nofri Hardi, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, saat membacakan eksekusi.
Eksekusi cambuk yang dilakukan algojo dengan muka menggunakan sebo berjalan lancar. Dengan pengawalan aparat kepolisian, Satpol PP, dan wilayatul hisbah, kedua tereksekusi terlihat pasrah ketika satu per satu digelandang ke atas panggung untuk menjalani hukuman.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, yang menyaksikan eksekusi cambuk, mengatakan hukuman tersebut hendaknya menjadi pembelajaran semua pihak. Ia mengaku sedih melihat warganya dicambuk di depan umum. namun, sebagai kepala pemerintahan, dia harus tegas menegakan aturan.
“Siapapun yang melanggar hukum akan menerima konsekwensinya. Jadikanlah ini pembelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pinta dia.
Selain dihadiri pejabat, pelaksanaan hukuman cambuk mendapat perhatian ribuan warga yang berduyun-duyun datang dari berbagai pelosok Aceh Singkil. Warga ingin menyaksikan penegakan hukum syariat Islam yang masih jarang terjadi di daerah itu.(de)