PROHABA.CO, BANDA ACEH – Terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah, pasangan suami istri S (30) dan SHA (31) dijatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12).
Sidang putusan diketuai oleh Muhammad Jamil SH dengan hakim anggota Elvianti Putri SH MH dan Junaidi SH.
“Berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim tadi terdakwa divonis lepas, artinya dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana melainkan ranah perperdata,” kata Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa kepada wartawan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (22/12).
Pantauan Kompas.com, sidang putusan terhadap terdakwa dugaan investasi bodong yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.