in

PDIP Gugat Tiga Wilayah di Sumsel Ke MK

BP/DUDY OSKANDAR
Ketua DPD PDIP Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas

Palembang, BP
Pasca Pemilu serentak di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Provinsi Sumatera Selatan Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun wilayah yang di gugat untuk DPR RI untuk Sumsel I , DPRD Provinsi Sumsel untuk Sumsel XI dan DPRD Kabupaten untuk Muba I.
“Itu semua di tim DBH pusat, bukan kami lagi yang urus , DPP semua, ke DPP dulu baru ke MK masalah kelayakan di DPP semua, “ kata Ketua DPD PDIP Provinsi Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, Selasa (4/6).
Tiga wilayah tersebut menurut Giri yang dianggap memenuhi unsur ,” Semua sudah di DPP semua , dan kita juga tidak bisa tahu karena yang buat gugatan DPP, kalau dugaan penggelembungan dan pengurangan suara,” katanya.
Mengenai peluang dirinya menjadi pimpinan DPRD Sumsel, menurut Girinya , dirinya hanya menerima nasib.
“ PDIP ini banyak kejutan, tahu –tahu walaupun ketua kita tidak jadi ketua, khan belum tahu,” katanya.
Sebelumnya MK menyatakan telah menerima 334 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, hingga Senin (27/5) siang. Jumlah ini terdiri dari 323 diajukan partai politik atau calon legislatif, 10 calon DPD, dan satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Sampai siang ini ada 334. Itu 323 dari parpol atau caleg, 10 DPD, dan satu capres-cawapres,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Senin (27/5).
Pendaftaran gugatan pileg diketahui telah ditutup sejak Jumat (24/5) pukul 01.46 dini hari. Namun, kata Fajar, masih ada sejumlah gugatan baru yang masuk ke MK. Pihaknya pun mengaku tak bisa menolak meski gugatan itu telah melewati tenggat yang ditentukan.
“Prinsip MK tidak bisa menolak permohonan yang datang menyerahkan. Jadi tetap diterima, nanti kalau pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat itu nanti biar hakim yang menilai,” katanya.
Rencananya, lanjut Fajar, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) dan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan pileg pada Selasa (28/5) besok. Untuk itu, ia meminta agar para penggugat segera melengkapi berkas permohonan.
“Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kita sampaikan. Untuk segera melengkapi,” katanya.
Gugatan sengketa pemilu diketahui telah dibuka sejak Selasa (21/5) pasca KPU mengumumkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan pendaftaran gugatan untuk pileg ditutup Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB dini hari. Sementara untuk gugatan hasil pilpres, ditutup pada Jumat pukul 24.00 .
Terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi menilai proses penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019 berlangsung baik ditinjau dari segi jumlah gugatan ke MK.
Pada Pemilu 2014, kata dia, saat itu jumlah gugatan mencapai 903 permohonan.
“Bahkan pemilu 2009 lalu MK terima 628 permohonan [PHPU],” kata Pramono saat dihubungi wartawan.
Pramono menjelaskan bahwa gugatan ke MK menjadi langkah hukum terakhir yang bisa ditempuh para peserta pemilu untuk mencari keadilan. Sebab, kata dia, putusan akhir MK nantinya akan bersifat final mengikat bagi seluruh peserta pemilu.
Oleh karena itu, Pramono menyarankan agar para peserta Pemilu, baik di tingkat DPR, DPRD, DPD dan pasangan capres yang merasa mengalami kecurangan untuk melayangkan gugatan ke MK.
“Di MK, mereka akan mendalilkan apa kecurangan yang dialami dan di mana kecurangan itu terjadi,” katanya.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gubernur, Pangdam dan Kapolda Sumsel Pantau Arus Mudik

Masih Banyak Parpol Tak Patuh Laporkan LPPDK