in

Pegawai Pemko Payakumbuh Meninggal, Keluarga Dapat Santunan!

Sekko Payakumbuh Rida Ananda didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukitinggi Sunjana
Achmad, Elzadaswarman, Dafrul Pasi, dan Dahler, menyerahkan santunan buat keluarga THL yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu.(IST)

Pegawai Pemko Payakumbuh, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Non-PNS yang meninggal dunia saat masih berdinas, akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.

“Semua pegawai Pemko Payakumbuh didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Bila pegawai ASN atau non ASN di lingkungan Pemko Payakumbuh meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan,” kata Sekko Payakumbuh Rida Ananda kepada wartawan, Selasa (2/8).

Rida mengatakan, selain BPJS ketenagakerjaan, pegawai Pemko Payakumbuh juga menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Jaminan kematian dan jaminan kesehatan ini sangat penting bagi seorang pekerja baik pegawai pemerintah maupun swasta,” kata Rida Ananda.

Sehari sebelumnya atau Senin (1/8), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, sudah menyalurkan santunan buat keluarga atau ahli waris dua pegawai Pemko Payakumbuh dan Perumda Air Minum Tirta Sago Payakumbuh yang meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Santunan yang diberikan sebesar Rp 99 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Sunjana Achmad idampingi Kabid Pemasaran Wan Medi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko Payakumbuh. Terutama dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Kerja Non ASN yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut atas perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, kami serahkan santunan Jaminan kematian. Masing-masing untuk keluarga Syahrizal, pegawai Perumda Air Minum Tirta Sago, dan buat keluarga Roni Ifwani, THL di Diskop UKM.

Syahrizal, pegawai di PDAM Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp. 42.000.000 ditambah beasiswa Rp. 12.000.000,. Total santunannya Rp. 54.000.000, diterima oleh ahli warisnya Annisa Fitra Yuza.

Roni Ifwani, THL di Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh mendapatkan santunan JKM Rp. 42.000.000 dan beasiswa Rp. 3.000.000. Total santunan Rp. 45.000.000, diterima oleh ahli warisnya Dewi Anggraini. (frv)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Irwanul Fuad Datuak Bosa Pimpin Nagari Suayan

Masa Jabatan Kurang, Para Kades Mengadu Ke Kemendagri