in

Pelajar Curi Motor di Sekolah

Zulkarnain, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang bukti diamankan di Mapolsek Plaju. BP/HAFIDZ

Palembang, BP–Berdalih karena sudah menunggak SPP selama satu tahun membuat Zulkarnain (20), pelajar salah satu SMA swasta di Palembang nekat mencuri sepeda motor milik temannya saat parkir di halaman sekolah mereka.

Akibat perbuatannya, warga Jalan Kapten Abdullah, Gang Kelinci Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju ini dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Plaju.

Dari data diperoleh, sepeda motor Honda Beat BG 2822 AAQ milik korban Rafly Farrelsya (17) itu dicuri pelaku dari halaman parkir sekolah mereka pada 9 Maret lalu.

Pelaku sengaja mendatangi area parkir sekolah saat jam istirahat. Setelah keadaan sekitar sepi, ia merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci latter T yang memang telah disiapkan.

Kemudian setelah kunci kontak berhasil dirusak, pelaku menghubungi kekasihnya berinisial F dan meminta F memberitahukan kepada adiknya agar mengambil sepeda motor tersebut. Lalu barang hasil kejahatan tersebut dititipkan di rumah saudara mereka.

Keesokan harinya, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke Desa Saba, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan dijual seharga Rp3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp1 juta digunakan untuk membayar SPP di sekolah dan selebihnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta memberi orangtuanya.

“Untuk bayar SPP yang selama satu tahun menunggak, karena belum dikasih. Orangtua saya tidak bekerja, jadi tidak punya uang untuk membayarnya,” katanya saat diamankan di Mapolsek Plaju Palembang, Senin (12/3).

Sementara itu, Kapolsek Plaju AKP Rizka Apriyanti mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Pelaku diamankan ketika sedang nongkrong di kawasan BKB dan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, karena diduga masih ada TKP lainnya,” kata Rizka.

Bersama pelaku, dirinya menyebutkan, juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban, helm, uang Rp850.000 diduga hasil kejahatan dan kunci latter T.

Serta atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. #idz

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Selasa, 13 Maret 2018

PTPP Raih Pendapatan Rp21,5 Triliun