PADANGPANJANG, METRO–Jangan ngebut! Jangan biarkan anak yang masih duduk di bangku sekolah menggunakan sepeda motor. Meski imbauan itu sudah sering disampaikan aparat kepolisian, atau sekolah, namun hal itu sepertinya belum masuk dengan baik ke pikiran anak-anak. Kemarin, pelajar SMA di Padangpanjang, terenggut nyawanya saat mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalan lingkar Kampung Manggis, Jumat (9/12) pukul 07.30 WIB.
Riska Hariadi (17), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat yang mengemudikan Suzuki Spacy BA 3171 NP, bertabrakan dengan Honda Scoopy BA 5451 NP yang dikendarai Yulihastuti (51), warga Silaiang Bawah.
Saksi mata di lokasi kejadian, melihat motor korban datang dari arah Kelurahan Tanah Hitam menuju objek wisata Mifan. Sementara dari arah berlawanan datang Scoopy yang dikemudikan Yulihastuti. Korban yang melaju dengan kecepatan tinggi, tiba-tiba hilang kendali, sehingga motornya mengambil jalur kanan.
“Motor korban langsung menyerempet motor lain yang datang dari arah berlawanan. Tabrakan dua kendaraan itu tidak dapat dielakan lagi,” sebut Edi, saksi mata yang melihat tabrakan pagi itu.
Kedua dilarikan ke RSUD untuk mendapatkan pertolongan. Kanit Laka Lantas Polres Padangpanjang Ipda M. Hamidi, menyebut karena kondisi korban Riska akhirnya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
”Akan tetapi, karena luka yang cukup berat, pelajar Riskan tidak bisa tertolong. Ia menghembuskan nafas terakhir di Padang, karena pendarahan hebat di kepala,” ulas Hamidi. Sedangkan, korban Yulihastuti menjalin perawatan di RSUD.
Dijelaskan Ipda Hamidi, kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa pelajar banyak terjadi. Tidak hanya di Padangpanjang, namun juga wilayah lain di Sumbar.
”Banyak kita lihat di jalan raya, diantara mereka yang berkendara dengan balap-balapan, zig-zag diantara kendaraan lain, berkendara di luar jalur pembatas kendaraan, sampai tidak menggunakan helm. Ada pula yang memakai seragam SMP, berboncengan tiga. Sekali lagi kita meminta kerja sama pihak sekolah dan orang tua untuk kembali mengingatkan anak-anak kita semua,” tutur Ipda Hamidi.
Kendaraan sepeda motor atau mobil diperuntukkan bagi orang dewasa, di atas 17 tahun. Menurut perundangan yang berlaku, kata Ipda Hamidi, minimal seseorang itu diperbolehkan mengendarai sepeda motor adalah pada usia 17 tahun atau paling tidak sudah memiliki KTP. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
”Jelas, penggunaan kendaraan bermotor bagi anak sekolah SMP dan SMA sangat terlarang menurut undang-undang, karena rata-rata usia anak SMP dan SMA adalah 12 sampai 17 tahun,” pungkasnya. (a)